Jakarta, HarianBatakpos.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan pada akhir perdagangan sesi I Kamis (22/8/2024), di tengah ketegangan politik domestik yang meningkat belakangan ini.
Hingga pukul 12:00 WIB, IHSG melemah sebesar 0,57% ke posisi 7.511,29. Meskipun mengalami penurunan, IHSG masih berada di level psikologis 7.500. Meskipun terkoreksi, IHSG tetap menjadi barometer penting bagi pasar saham Indonesia.
Volume transaksi IHSG pada sesi I hari ini tergolong tinggi, mencapai sekitar Rp 31,8 triliun dengan volume transaksi mencapai 11 miliar lembar saham yang diperdagangkan sebanyak 623.538 kali. Dari total saham yang diperdagangkan, sebanyak 205 saham menguat, 350 saham terkoreksi, dan 219 saham stagnan.
Penurunan IHSG terjadi di tengah aksi protes besar-besaran oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) dan serikat buruh yang menentang revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Aksi protes ini menyebabkan ketidakpastian politik yang berdampak pada pasar modal.
Protes tersebut terlihat di media sosial dengan banyaknya netizen yang membagikan gambar garuda berlatar biru dengan tulisan “Peringatan Darurat”. Informasi ini dilansir dari CNBC Indonesia, yang menunjukkan bahwa sejak Rabu kemarin hingga Kamis pagi, visual tersebut banyak dibagikan melalui Instagram Stories.
Protes ini berakar dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait UU Pilkada yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Keputusan MK, yang diumumkan pada Selasa lalu, menyebutkan bahwa partai politik tidak perlu memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah.
Namun, Baleg DPR RI memutuskan untuk berbeda dari keputusan MK. DPR sepakat bahwa perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara pemilu sebelumnya. Selain itu, DPR juga mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan batas usia calon gubernur harus berlaku saat pelantikan terpilih, bertolak belakang dengan putusan MK. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 4 Juni 2024 mengubah batas usia menjadi 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota, berlaku saat pelantikan.
Komentar