Medan-BP: Walikota Medan Bobby Afif Nasution didesak bongkar bangunan di Jalan Bambu 2 Medan.
“Bangunan yang sudah rampung 90 persen diduga melanggar peraturan SIM B dari seharusnya izinnya 3 pintu, diurus 2 pintu, ” tegas Ketua DPD LSM Penjara Sumut Adi Warman Lubis pada wartawan di Medan, Minggu (16/10/2022).
Adi menjelaskan, sebagaimana statement Walikota Medan membongkar bangunan bermasalah di Kota Medan, kita sangat mendukung dan apresiasi sekali.
Pasalnya, jika penyimpangan SIM B dilakukan akan berpengaruh dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sekarang ini giatnya melakukan pembangunan di Kota ini.
Adi juga menyebutkan, telah menghubungi pihak terkait dan Perkim tetapi belum ada realisasinya. Sementara bangunan di Jalan Bambu 2 tetap berdiri kokoh seakan kebal hukum.
“Kita siap bekerjasama dengan Pemko Medan dalam mengawasi bangunan bermasalah dan tidak sesuai izin SIM B dan kita siap memberikan data bangunan yang bermasalah itu, ” Imbuh Adi yang sangat concern membantu dan mendampingi warga dalam memperjuangkan haknya.
Kita harapkan pihak terkait mendukung Walikota Medan dalam menertibkan bangunan bermasalah dan tidak sesuai izin SIM B dan jika bawahannya terbukti bersalah dikenakan sanksi tegas agar proses pengeluaran SIM B sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, katanya.
Tak Tanggungjawab
Menyinggung soal 2 Warga tertimpa lampu taman satu diantaranya tewas dan satu lagi krisis dan masih dalam perawatan, Adi Warman membenarkannya.
“Sampai saat ini belum ada itikad baik dan tanggungjawab dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan memberikan santunan atau bantuan. Malahan kita sudah mengunjungi korban ke rumahnya dan memberikan bantuan, ” jelasnya.
Untuk itu, dia minta Dinas Pertamanan dan Kebersihan bertanggungjawab terhadap jatuhnya lampu taman yang pengerjaannya tidak sesuai SOP, sehingga menimpa 2 warga. (BP/EI)
Komentar