Uncategorized
Beranda » Berita » Ikuti Rakornas III, Sabam Manalu Paparkan Paradigma Baru Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM

Ikuti Rakornas III, Sabam Manalu Paparkan Paradigma Baru Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM

Ketua pengawas koperasi TKBM se Indonesia Sabam Parulian Manalu, SE, MAP bersama Bendahara Primkop TKBM upaya karya pelabuhan Belawan Putra Ganda Simbolon, SH. Foto/istimewa

Jakarta-BP: Ketua Pengawas Inkop TKBM se Indonesia Sabam Parulian Manalu,SE.,MAP.,PHD menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III Koperasi TKBM se Indonesia di Gedung GBHN Komplek MPR-RI Senayan Jakarta (13/9/2022). Hadir sebagai salah satu pembicara dengan topik “Paradigma Baru Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM sebagai Pengelola TKBM di Pelabuhan”.

Dalam paparannya, Sabam menekankan bahwa keberadaan Koperasi TKBM di Indonesia sangat strategis. Peran strategis ini memberikan dampak besar bagi perekonomian di Indonesia. Terutama dalam menjaga stabilitas sirkulasi arus barang yang melalui pelabuhan. Koperasi TKBM juga menjadi wadah untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota koperasi. Sesuai dengan amanah UU No 25 Tahun 1992 pasal 3 , dimana koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya, serta ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Dalam melakukan usaha dan kegiatannya, Koperasi TKBM mengupayakan kesejahteraan bagi anggotanya dan menjadi bagian penting untuk menopang tatanan perekonomian nasional. Pelayanan kepelabubanan hingga hari ini di Indonesia masih menggunakan jasa TKBM dan akan tetap berkesinambungan,” ujar alumnus Magister Ilmu Administrasi Publik UHN Medan ini.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Sabam Parulian Manalu (kemeja putih) berfoto bersama saat menghadiri Rakornas III Koperasi TKBM se Indonesia di Gedung GBHN Komplek MPR-RI Senayan Jakarta.

Dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kekudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM jelas adanya keberpihakan pemerintah untuk menjamin keberlanjutan koperasi. Sebagaimana bunyi Pasal 19 disebutkan  “Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah :  Menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi; dan Menetapkan bidang dan sektor usaha disuatu wilayah yang telah berhasil diusahkan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.”

“keberadaan PP NOMOR 7 TAHUN 2021 tentang KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN UMKM, maka keberadaan koperasi akan semakin kuat dengan tetap mengedepankan nilai-nilai koperasi Indonesia dalam menjalankan usahanya. Koperasi TKBM adalah satu-satunya koperasi atau badna usaha yang melakukan proses bongkar/muat di Pelabuhan. Pelayanan bongkar/muat di Pelabuhan akan terlayani dengan ketegasan akan keberadaan koperasi TKBM,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Ketua Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Utama Belawan itu, Selain pada bagian Perlindungan Koperasi, PP Nomor 7 tahun 2021 juga menekankan pada Pemberdayaan Koperasi yang mendorong pemerintah untuk menetapkan kebijakan dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran keuangan, dan inovasi dan teknologi (Pasal 21 ayat (1)). Dengan tujuan agar mendorong peningkatan kualitas partisipasi anggota koperasi. Kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia pengurus, pengawas dan pengelola; kemampuan manjerial dan tata Kelola Koperasi; dan kapasitas anggota koperasi sebagai wirausaha koperasi/ wira Koperasi melalui Inkubasi.

Pada Rakornas III yang dihadiri perwakilan seluruh Koperasi TKBM se Indonesia tersebut Sabam mengajak seluruh Koperasi TKBM untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan. “Yang kita jual adalah jasa, jasa tidak terlepas dari servis. Dengan pelayanan yang baik, maka Koperasi TKBM akan berkontribusi bagi kesejahteraan anggota dan meningkatkan peran dalam tatanan perekonomian nasional,” katanya. (BP/MM)

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *