Uncategorized
Beranda » Berita » IMB Tembok Raksasa Milik PT Universal Gloves di Patumbak Diduga Menyalahi

IMB Tembok Raksasa Milik PT Universal Gloves di Patumbak Diduga Menyalahi

IMB tembok raksasa milik PT Universal Gloves di Patumbak diduga menyalahi. BP/Reza Fahlevy

Deliserdang-BP: Tembok besar dan tinggi berdiri tegak di Jalan Pertahanan, Dusun ll, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Tembok setinggi kurang lebih tiga meter itu adalah milik Pabrik mebel PT Yasanda yang informasinya telah di jual kepada pihak PT Universal Gloves (pabrik sarung tangan).

Informasi yang dihimpun, tembok tinggi itu berdiri diduga berbeda dengan izin atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Patumbak.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Selain itu, diseputaran tembok berdiri tidak ditemukan plang adanya izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Desa Patumbak Kampung, Ahmad Arifin ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (21/9/2021) membenarkan bahwa perusahaan itu sedang membangun tembok. Namun dia tidak bisa memastikan apakah ada izinnya atau tidak.

“Kalau mengenai izinnya, coba komunikasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang. Karena saya kurang tahu apakah ada izinnya atau tidak,” ungkapnya.

Tembok yang berdiri tegak. BP/Reza Fahlevy

Sedangkan Sekretaris Camat Patumbak, Kennedy Tarigan, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa tembok itu ada izinya. Bahkan pihak kecamatan sudah mengeluarkan rekomendasi untuk diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

“Pihak Kecamatan Patumbak sudah mengeluarkan rekomendasi, kalau tidak salah tinggi tembok yang direkomendasikan izinnya sekira 2 meter. Kalau masalah izinnnya sudah keluar atau belum dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang. Itu saya kurang tahu, karena biasanya setelah kami keluarkan rekomendasi, maka pihak pemohon yang mengambilnya ke Pemkab Deli Serdang langsung atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang,” terangnya.

Pantauan awak media, pihak perusahaan membangun tembok diduga lebih dari dua meter. Akan tetapi, ketika awak media mengkonfirmasi pihak manajemen atau perusahaan tidak berhasil.

Pihak petugas keamanan atau sekuriti bernama Adi menyebut agar awak media membuat janji terlebih dahulu jika ingin bertemu dengan manajemen. Sekuriti lainnya, bernama Bayu dan Sitompul ketika dikonfirmasi juga mengatakan hal yang sama.

“Harus buat janji dahulu agar bisa bertemu dengan manajemen, walaupun keperluannya untuk konfirmasi,” terang petugas keamanan PT Universal Gloves. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *