Uncategorized
Beranda » Berita » Indikasi Yusril Tak Jago Bela Dalam Kasus Korupsi

Indikasi Yusril Tak Jago Bela Dalam Kasus Korupsi

Prof Yusril Ihza Mahendra. Foto: Istimewa

Medan-BP: Reputasi Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai advokat sudah tak perlu diragukan lagi. Dia mengaku pernah menangani kasus-kasus perdata, pidana, hingga ketatanegaraan. Untuk yang terakhir, setidaknya ada dua gugatan fenomenal yang dimenangkannya.

Saat menjadi kuasa hukum pasangan calon presiden Jokowi – Ma’ruf, di berhasil mengalahkan gugatan Prabowo – Sandiaga Uno di MK usai Pilpres 2019. Pada 2010, dia juga menang di MK saat menggugat keabsahan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung. Tapi untuk kasus korupsi, itu lain cerita.

Yusril mengaku banyak menjadi advokat untuk kasus-kasus tindak pidana korupsi. Tapi dari sekian kasus yang ditangani cuma tiga kliennya yang bebas dari jerat penjara. “Pertama kasus di Kabanjahe, lalu mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung, dan Dahlan Iskan,” ungkap Yusril dalam program Blak-blakan di detik.com, Rabu (13/10/2021).
Untuk diketahui, pada Juli 2019 hakim Mahkamah Agung (MA) membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung, terkait dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 2004. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis Syafruddin hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Majelis hakim yang diketuai Salman Luthan memutuskan untuk melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. MA juga memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.(DTK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan