Jakarta, HarianBatakpos.com – Indonesia resmi menjadi korban perang dagang yang dipicu oleh kebijakan terbaru Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Dalam pengumumannya pada Rabu (2/4/2025) waktu AS, Trump mengungkapkan bahwa Indonesia kini dikenakan tarif perdagangan timbal balik sebesar 32%.
Pengumuman ini semakin memanasnya ketegangan dagang antara AS dan beberapa negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia yang selama ini menikmati surplus perdagangan dengan AS.
Trump menyatakan, “Dalam banyak kasus, terutama dalam hal perdagangan, kawan lebih buruk daripada lawan,” menegaskan ketegangan yang terjadi antara AS dan beberapa negara yang mendapatkan keuntungan dari hubungan perdagangan tersebut. Ia melanjutkan, “Kita menyubsidi banyak negara dan membuat mereka berbisnis dan maju,” saat menjelaskan kebijakan tarif yang diberlakukan.
Kebijakan yang diumumkan Trump mencakup tarif dasar sebesar 10% yang akan dikenakan pada semua impor ke AS.
Namun, beberapa negara yang dianggap mengambil keuntungan dari perdagangan dengan AS dikenakan tarif yang lebih tinggi.
Negara-negara yang terdaftar untuk mendapatkan tarif tambahan ini termasuk China, Uni Eropa, Vietnam, Taiwan, Jepang, India, Malaysia, dan Kamboja.
Trump juga menunjukkan dalam video yang disertakan dengan pengumuman tersebut, sebuah papan yang memuat daftar negara-negara yang terkena tarif baru.
Negara-negara besar seperti China dan Uni Eropa menerima tarif tertinggi, yakni 34% dan 29%.
Namun, Indonesia, Malaysia, dan Kamboja turut disebutkan, dengan Indonesia mendapatkan tarif sebesar 32%. Sementara itu, Kamboja yang sebelumnya dikenakan tarif 98% akan dikurangi menjadi 49%.
Menurut Trump, Indonesia dikenakan tarif ini karena dianggap memperlakukan ekspor AS secara tidak adil. Kebijakan tarif tersebut adalah balasan dari tindakan negara-negara mitra dagang yang selama ini mengenakan tarif atau pajak tinggi terhadap produk-produk AS.
Dalam beberapa kasus, Trump mengklaim bahwa AS telah memberikan subsidi kepada negara-negara tersebut, yang pada gilirannya mengambil keuntungan dari hubungan perdagangan ini.
“Kami mengenakan pajak atau tarif kepada mereka, dan mereka mengenakan pajak atau tarif kepada kita,” tegas Trump dalam pengumuman sebelumnya, menyuarakan ketidakpuasan terhadap kebijakan perdagangan negara-negara mitra AS.
Dengan tarif 32% yang dikenakan kepada Indonesia, pemerintah dan pelaku bisnis Indonesia perlu segera mengantisipasi dampak dari kebijakan ini.
Tarif yang lebih tinggi ini diperkirakan akan meningkatkan biaya ekspor Indonesia ke AS, yang pada akhirnya bisa mengganggu daya saing produk Indonesia di pasar global.
Indonesia perlu mencari strategi untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan ini, seperti melalui diversifikasi pasar ekspor atau peningkatan daya saing produk domestik..
Komentar