Jakarta, Batak Pos – Indonesia menduduki peringkat keenam dalam daftar 10 besar negara dengan kinerja terburuk dalam memerangi illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF), menurut laporan Indeks Risiko Penangkapan IUUF 2023 oleh Global Initiative dan Poseidon. Pengamat Ekonomi Kelautan dan Perikanan, Suhana, menyoroti inkonsistensi kebijakan pemerintah sebagai penyebab utama penurunan kinerja Indonesia dalam hal ini.
Suhana mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah yang terkesan “menyerah” terhadap praktik IUUF. Dia mencontohkan kasus penindakan penyelundupan benih lobster, di mana pemerintah dianggap berusaha melegalkan ekspor benih lobster daripada menindak pelaku penyelundupan. Aturan ekspor benih lobster pun diakui terus disiasati untuk dilegalkan kembali.
Inkonsistensi juga terlihat dalam kembalinya operasi kapal-kapal eks asing. Suhana mencatat bahwa perusahaan perikanan yang sebelumnya kehilangan izin karena terlibat dalam IUUF dan pelanggaran HAM, kini diberi izin kembali dengan nama yang berbeda. Selain itu, perubahan pendekatan dalam penindakan IUUF pasca-diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja juga menjadi sorotan, dengan pemerintah menggunakan pendekatan denda administratif yang dinilai tidak memberikan efek jera.
Menurut Suhana, untuk meningkatkan kinerja Indonesia dalam memerangi IUUF, diperlukan konsistensi kebijakan pemerintah, dukungan kebijakan, dan alokasi anggaran dari pemerintah daerah. Indonesia perlu bersaing dengan peringkat keenam, dengan skor 2,89, di atas Taiwan, Komoro Selatan, Korea, dan Ukraina. Posisi teratas ditempati oleh China, diikuti oleh Rusia, Yaman, India, dan Iran.**
Komentar