Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengumumkan bahwa Indonesia telah mencatat prestasi baru dengan naik ke peringkat ketujuh negara dengan jumlah aset kripto terbesar di dunia. Torehan ini disokong oleh pertumbuhan pesat industri kripto di Indonesia, baik dari segi jumlah investor maupun nilai transaksi.
Menurut data yang diungkapkan oleh Hasan Fawzi, jumlah investor kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan sebesar 381 ribu dari tahun sebelumnya, mencapai total 19 juta investor. Sementara itu, nilai transaksi kripto juga mengalami peningkatan yang mencolok, melonjak hingga 144,13% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 33,69 triliun.
“Dalam tahun 2024, total akumulasi aset kripto mencapai Rp 55,26 triliun,” terang Hasan Fawzi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa, 2 April 2023.
Hasan Fawzi juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 458 pengajuan permohonan penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), dengan status tercatat telah diterbitkan kepada 155 penyelenggara ITSK.
“OJK telah menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan ITSK, termasuk penyempurnaan dari mekanisme regulatory sandbox,” jelas Hasan Fawzi dalam konferensi pers yang sama.
Peningkatan signifikan ini menunjukkan minat yang terus meningkat dari masyarakat Indonesia terhadap aset kripto, serta komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan inovasi di sektor keuangan digital. Dengan posisi Indonesia yang semakin kuat dalam arena kripto global, langkah-langkah regulasi yang bijak dan berkelanjutan diharapkan akan memperkuat integritas pasar serta melindungi kepentingan investor.
Komentar