Pelaku industri kripto di Indonesia menaruh harapan besar terhadap pemerintah untuk menciptakan regulasi yang lebih ramah dan kompetitif guna mendorong inovasi dan pertumbuhan industri kripto di dalam negeri serta memberikan kejelasan hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pengguna.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menekankan pentingnya Indonesia untuk tidak tertinggal dalam penerapan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekosistem kripto. Dia merujuk pada langkah progresif Thailand dalam regulasi pajak terkait aset digital sebagai contoh yang bisa diikuti Indonesia.
Thailand baru-baru ini menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 7 persen untuk transaksi perdagangan kripto, serta membebaskan transfer aset kripto dari kewajiban PPN. Langkah-langkah ini telah memberikan semangat optimisme bagi pelaku industri kripto.
Di sisi lain, Indonesia masih menerapkan PPN sebesar 0,11 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen untuk transaksi kripto. Yudhono menyarankan agar Indonesia mempertimbangkan kembali regulasi tersebut, dengan kembali hanya mengenakan pajak atas keuntungan modal (capital gain) dan merevisi aturan PPN.
Pendekatan dengan skema capital gain dianggap lebih adil dan efisien, karena investor hanya dikenakan pajak saat mereka benar-benar menerima keuntungan ekonomi. Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak orang untuk berinvestasi dalam aset kripto tanpa khawatir tentang beban pajak yang berat.
Yudhono juga menekankan bahwa kripto memiliki potensi besar sebagai pendorong ekonomi digital dalam negeri. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang tepat untuk mendukung pertumbuhan industri kripto. Indonesia dapat mengambil inspirasi dari Thailand dalam menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi pertumbuhan ekonomi digital, termasuk di sektor aset digital.
Dengan langkah-langkah regulasi yang tepat, kripto dapat menjadi salah satu pendorong utama ekonomi digital Indonesia, membuka peluang baru dan meningkatkan inklusi finansial di seluruh wilayah, tutur Yudhono.
Komentar