Jakarta, BP – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperingatkan bahwa influencer saham wajib mematuhi peraturan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta tidak boleh asal memberikan rekomendasi saham atau bertindak sebagai pengelola investasi followersnya. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa hanya pihak yang mendapatkan izin dari OJK yang boleh mengelola dana publik.
“Tentunya mereka tidak boleh memberikan rekomendasi saham apalagi mengelola dana tanpa izin OJK,” tegas Jeffrey kepada wartawan, Kamis, (4/7/2024).
Bagi para influencer yang membahas soal saham, beberapa tahun terakhir BEI memberikan edukasi melalui Sekolah Pasar Modal kepada pegiat media sosial yang ingin memahami investasi di pasar modal. Pemahaman ini tentunya dapat disampaikan kembali kepada follower mereka tentang pentingnya berinvestasi dan hal-hal apa saja yang harus diperhatikan, termasuk risiko berinvestasi.
BEI juga secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi langsung kepada publik. Tahun lalu, tidak kurang dari 13 ribu kegiatan yang menjangkau lebih dari 5 juta orang dilakukan oleh BEI bersama dengan para stakeholders. “Kami senantiasa menghimbau agar masyarakat memperhatikan legalitas pihak-pihak yang menawarkan jasa dan produk investasi pasar modal,” pesan Jeffrey.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan gagal kelola saham Rp71 miliar yang dilakukan oleh influencer saham asal Makassar, Ahmad Rafif Raya, tengah viral di media sosial. Melalui dokumen pernyataan kewajiban pembayaran utang yang diterima CNBC Indonesia, influencer dengan akun @waktunyabelisaham tersebut mengaku telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi.
“Saya bertransaksi dan mengalami kerugian namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor,” ujar Rafif dalam surat yang ditandatangani pada 9 Juni 2024 tersebut. Oleh karena itu, Ahmad Rafif pun berjanji kepada kliennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menanggung seluruh nilai investasi dengan mengkonversinya menjadi utang. Adapun total nilai investasi adalah sebesar Rp 71.811.674.410 atau Rp 71,81 miliar.
Pembayaran utang tersebut pun disebut akan dilakukan secara bertahap. Pembayaran dilakukan sejak 1 Juli 2024 dan akan berakhir pada tanggal 1 Juli 2027. Influencer saham wajib mematuhi peraturan BEI dan OJK serta tidak boleh asal memberikan rekomendasi saham atau bertindak sebagai pengelola investasi followersnya untuk menghindari masalah hukum dan menjaga kepercayaan publik.
Komentar