Langkat-BP: Kelompok Tani Legimin B, memasang plang penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Pasar XI-XII Lintasan, Kelurahan Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, Kamis (1/8/2019).
Pemasangan plang tersebut, sesuai dengan surat yang dimiliki kelompok tani yaitu Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 552.1-12/L/I/1984 tentang pemberian hak milik atas tanah di lokasi tersebut.
Anggota Kelompok Tani Legimin B, Rusdi, saat ditemui di lokasi pemasangan plang, menjelaskan, pihaknya memasang plang tersebut untuk memberi peringatan kepada sekelompok penggarap yang mulai menguasai lahan milik kelompoknya.
“Kita sudah menerima surat dari pihak PTPN 2 terkait status kepemilikan lahan eks HGU ini, sehingga perlu kita sampaikan kepada warga khususnya penggarap, untuk tidak melakukan aktivitas bercocok tanam di lahan yang kita miliki,” jelasnya.
Dia pun menyayangkan, para penggarap melakukan aksi perusakan tanaman pohon kelapa sawit di lokasi tersebut, sehingga merugikan pihaknya.
“Plang pemberitahuan ini kita buat untuk mengingatkan para penggarap untuk tidak melakukan penanaman di areal yang kita punya, apalagi melakukan perusakan tanaman, karena bakal berdampak ke proses hukum nantinya,” tegas dia.
Rusdi pun mengaku, lahan milik kelompoknya itu, akan segera dilakukan pengambilalihan kepemilikan setelah proses administrasi selesai.
“Dengan adanya plang pemberitahuan ini, kita berharap tidak ada lagi kisruh antar warga terkait pemilik lahan eks HGU di lokasi tersebut,” sarannya.
Sebelumnya Rusdi menerangkan, areal yang telah dilepaskan atas lahan eks HGU milik kelompoknya seluas 156,48 hektare. (BP/L1)
Komentar