Ingin Mengurus Surat-menyurat Anaknya, Lurah Sei Putih Barat DZ Caci-maki Ibu Poybe Siahaan

Kolase foto Kantor Lurah Sei Putih Kecamatan Medan Petisah dan Ibu Poybe Siahaan.

Medan-BP:  Lurah Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah berinisial DZ melakukan sikap tidak terpuji sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) terhadap warganya sebagai korban ibu Poybe Siahaan (50) yang ingin melakukan pengurusan surat-surat di Kantor Lurah tersebut.

Pasalnya, sang Lurah yang seharusnya menjadi panutan bagi warga dan melayani bukan dilayani, main bentak dan mencaci maki warganya itu sehingga mengalami  shok serta trauma sehingga mendapat perawatan internsiv di Rumah Sakit.

Poybe Siahaan didampingi anaknya Elkana Nainggolan yang datang dan melaporkan persoalan yang menimpanya ke Redaksi harianbatakpos.com, Jumat (11/7/2019) menyebutkan, peristiwa itu bermula pada 18 Januari 2019 lalu di Kantor Lurah Sei Putih Barat untuk mengurus surat-surat atas keperluan anaknya.

Sebagaimana nama anaknya yang tertera di Kartu Keluarga (KK) agar Lurah menertbitkan surat  itu, tetapi Lurah DZ, beralasan tidak bisa melakukan proses surat-menyurat dengan alasan KK Poybe Siahaan tidak aktif lagi dan harus mengurus KK baru.

Akibat pernyataan Lurah yang mengada-ngada dan terkesan mempermainkan itu, korban Poybe Siahaan dan anaknya Elkana Nainggolan, tidak terima karena menganggap KK yang dimilikinya resmi dan tidak ada wewenang Lurah untuk tidak mempungsikannya dan menon aktifkannya.

“Saat itu terjadi pertengkaran dan dengan arogannya sang Lurah melontarkan kata-kata yang tidak pantas dan memaki korban beserta anaknya (ada rekamannya-red). Tidak itu saja, Lurah arogan itu juga menggebrak  meja dengan melontarkan makian sehingga membuat suasana Kantor Lurah menjadi heboh dan ramai,” jelas anaknya Elkana Nainggolan kesal.

Ibu Poybe Siahaan didampingi putranya Elkana Nainggolan.BP/erwan

Melihat suasana yang sudah memanas itu, korban dan putranya mengalah dan beranjak pergi  kemudian melaporkan kejadian perbuatan tidak menyenangkan dan mengancam di depan umum ke Polsekta Medan Baru pada bulan Pebruari 2019 yang saat itu diterima Aiptu Sahrin. Pada saat itu, korban Poybe Siahaan didampingi pengacara  Tumpal Simanjuntak, SH  dan Riani Oktavia Sialagan, SH Cs. Tidak berapa lama kemudian, pihak pengacara melakukan mediasi di Polsekta Medan Baru dengan oknum Lurah dan pada saat itu korban dijanjikan ganti rugi sebesar Rp75 juta.

Ironisnya, terang  Elkana Nainggolan, setelah waktu berjalan kesepakatan sampai bulan Juli 2019, tidak pernah terealisasi karena diduga kuat pengacara melakukan pendekatan dengan oknum Lurah arogan itu untuk mendiamkan dan menganggap angin lalu  persoalan ini. Sedangkan pengacara Oktavia Sialagan SH disebut-sebut orangtua teman Lurah Deni Zebua.

“Kami keluarga akan membawa persoalan dan arogansi Lurah yang tidak menyenangkan ini  ke jalur hukum dan kami juga akan melaporkan hal ini ke Kantor Walikota Medan  dan pihak terkait lainnya seperti Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) dan Kepala Inspektorat Kota Medan  agar persoalan ini menjadi terang benderang dan kearoganan Lurah itu tidak menimpa warga lainnya yang berdomisili  khususnya di Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah ini,” tegas Elkana Nainggolan.

Ketika wartawan harianbatakpos.com melakukan konfirmasi kepada Lurah Deni Zebua melalui ponselnya terhadap arogansi Lurah terhadap warganya itu, tidak berhasil. Tetapi ketika dihubungi melalui Watshap (WA) dibalas dan Lurah terkesan mengelak dengan membalas wa “ Maaf bang.. sy merasa tidak pernah melakukan penghinaan terhadap ibu poybe,” makasih.

Jawaban Lurah itu, seperti basa-basi dan terkesan mengelak. Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Camat Medan PetisahMohammad Agha Afriai melalui ponselnya, tidak berhasil, tetapi disebutkan telah mengetahui persoalan tersebut. (BP/EI )

Penulis:

Baca Juga