Jakarta-BP: Pemerintah berencana menerbitkan aturan baru untuk menyamakan proses perpanjangan izin tambang batu bara dengan tambang mineral. Dengan aturan ini, tambang batu bara yang akan terminasi kontraknya bisa mengajukan izin perpanjangan lebih cepat.
Dijumpai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot mengatakan rancangan ini sudah disusun dan dalam proses untuk persetujuan.
Menurut Bambang, revisi kali ini agar ketentuan permohonan perpanjangan izin usaha tambang batu bara sama dengan yang diatur pemerintah untuk izin tambang mineral, yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 (yang merupakan perubahan keempat PP 23 Tahun 2010).
“Kan mineral PP 1 Tahun 2017 ya, nah ini sama,” ujar Bambang saat dijumpai di kantor kementerian, Senin (12/11/2018).
Artinya, jika sebelumnya perusahaan tambang batu bara baru bisa mengajukan izin perpanjangan dua tahun sebelum kontrak berakhir kini bisa dipercepat jadi 5 tahun.
Dari data kementerian, sampai saat ini ada 7 perusahaan tambang batu bara yang akan habis atau terminasi dalam waktu dekat, yakni 7 PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) generasi pertama, yakni;
1. PT Tanito Harum yang akan habis di 2019
2. PT Arutmin Indonesia pada 2020
3. PT Adaro Energy pada 2022
4. PT KPC pada 2021
5. PT Multi Harapan Utama pada 2022
6. PT Kideco Jaya Agung pada 2022
7. PT Berau Coal pada 2025.
Bambang mengatakan revisi ini dilakukan agar ada kepastian investasi bagi perusahaan tambang batu bara. Terutama untuk yang habis dalam waktu dekat seperti PT Tanito Harum, “Tanito kan sudah habis di 2019 dia sudah mengajukan kita harus jawab,” katanya.
(CnbcIndonesia) BP/JP
Komentar