Medan, HarianBatakpos.com – Gaya rambut yang dilarang dalam Islam menjadi topik penting dalam menjaga adab dan fitrah umat Muslim. Dalam ajaran Islam, gaya rambut yang dilarang dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan penampilan semata, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kesopanan, kehormatan, dan larangan menyerupai kaum yang tidak sejalan dengan ajaran Islam.
Islam mengajarkan bahwa mencukur rambut merupakan bagian dari adab fitrah. Oleh karena itu, terdapat beberapa panduan penting terkait gaya rambut yang dilarang dalam Islam agar umat Muslim tidak keluar dari koridor syariat.
Gaya Rambut yang Menyerupai Lawan Jenis
Salah satu gaya rambut yang dilarang dalam Islam adalah yang menyerupai lawan jenis. Hal ini dikarenakan Allah SWT menciptakan pria dan wanita dengan ciri khas masing-masing. Menyerupai lawan jenis, termasuk dalam gaya rambut, dianggap menyimpang dari kodrat yang ditetapkan oleh-Nya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi)
Gaya Rambut Al-Qaz’u (Memotong Sebagian)
Islam juga melarang gaya rambut qaza, yaitu mencukur sebagian kepala dan membiarkan bagian lainnya. Para ulama sepakat bahwa gaya ini dihukumi makruh karena meniru gaya orang-orang kafir di masa Nabi Muhammad SAW.
Diriwayatkan dari Rasulullah:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Gaya potongan seperti ini dianggap tidak sopan dan tidak mencerminkan kebersihan serta kerapian.
Gaya Rambut Mencukur Tengah dan Membiarkan Pinggir
Gaya rambut dengan mencukur bagian tengah kepala dan membiarkan pinggirannya juga termasuk dalam gaya rambut yang dilarang dalam Islam. Larangan ini dijelaskan dalam hadis dari Abdullah bin Umar ra yang mengatakan bahwa Rasulullah melarang gaya potongan semacam itu karena bertentangan dengan prinsip kerapian dalam Islam.
Rambut Panjang yang Tidak Dirawat
Islam sangat menekankan kebersihan diri, termasuk dalam urusan rambut. Gaya rambut yang dilarang dalam Islam termasuk membiarkan rambut panjang tanpa dirawat, karena bisa menimbulkan kesan tidak bersih dan berisiko menimbulkan penyakit seperti kutu rambut. Menjaga kebersihan rambut adalah bagian dari tanggung jawab seorang Muslim terhadap dirinya sendiri.
Sebagai umat Islam, penting untuk memahami bahwa gaya rambut yang dilarang dalam Islam bukan hanya soal visual, melainkan juga bagian dari identitas dan ketaatan terhadap ajaran agama. Dengan menjaga gaya rambut sesuai syariat, kita turut menjaga adab, kebersihan, dan menjauhkan diri dari perbuatan yang menyerupai kaum yang tidak seiman.
Komentar