Jakarta-Bp: Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa hak cuti melahirkan selama enam bulan yang diberikan kepada ibu pekerja adalah kebijakan yang sangat manusiawi, mengingat pentingnya persiapan kelahiran dan perawatan bayi.
“Jika diberikan cuti seperti itu, saya kira sangat manusiawi untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayi,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin. Pernyataan ini disampaikan setelah melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan.
Komentar Presiden ini menanggapi kekhawatiran dari kalangan pengusaha terkait penurunan produktivitas akibat cuti melahirkan yang lebih lama. Beberapa pengusaha mempertimbangkan ulang perekrutan pegawai perempuan karena kebijakan ini.
“Kita harapkan tidak seperti itu, karena apapun harus menghargai perempuan, ibu-ibu yang mengandung, dan kita berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya,” tambah Presiden.
Pada 2 Juli 2024, Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU ini memfasilitasi berbagai hak bagi ibu pasca-melahirkan, termasuk hak cuti hingga enam bulan, hak untuk memperoleh pendampingan suami, serta hak tumbuh kembang anak.
UU KIA, yang merupakan inisiatif DPR, mulai diproses pada 30 Juni 2022 dan terdiri atas sembilan bab dan 46 pasal. UU ini adalah bagian dari upaya mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.
Komentar