Medan-BP: Berdasarkan isu yang berkembang, adalah tidak benar bahwa PUD Pasar Medan akan mengadakan penggusuran ataupun pemindahan pedagang Pasar Pusat Pasar Medan.
Hal itu tertuang dalam salah satu point surat edaran Dirut PUD Pasar Suwarno, SE nomor:511.2/3905/PUDPKM kepada pedagang Pasar Pusat Pasar Medan tertanggal 20 September 2023 perihal tidak adanya rencana Revitalisasi di Pasar Pusat Pasar Medan.
“PUD Pasar Medan tidak akan mengadakan penggusuran dan ataupun pemindahan pedagang Pasar Pusat Pasar Medan, ” Imbuh Kepala Pasar Pusat Pasar Medan Khairul Azhar Daulay pada wartawan seusai memberikan penjelasan dan membagikan brosur surat edaran kepada pedagang Pasar Pusat Pasar Medan, Kamis (20/9/2023).
Manajemen PUD Pasar juga meminta kepada pedagang Pasar Pusat Pasar Medan untuk tidak terpancing dengan isu ini, dan tetap beraktivitas seperti biasanya.
Sementara pedagang Pasar Pusat Pasar Medan yang sebelumnya merasa was-was dan tidak tenang adanya isu yang menyebar itu, kini sudah dapat tenang dalam menjalankan aktivitasnya masing setelah adanya penjelasan dan surat edaran yang dibagikan kepada pedagang tersebut.
Apresiasi Direksi PUD Pasar Guntur Limbong salah seorang tokoh pedagang Pasar Pusat Pasar Medan ketika dihubungi secara terpisah, menyebutkan sangat mengapresiasi Direksi PUD Pasar Medan yang dengan cepat menjelaskan dan memberikan surat edaran sehingga isu revitalisasi di Pusat Pasar Medan tidak berkembang lagi.
“Kita apresiasi gerak cepat ini sehingga ke depan tidak ada lagi isu atau hal lainnya yang membuat pedagang Pasar Pusat Pasar Medan menjadi bingung dan resah, ” Imbuh Guntur di Lantai I Pusat Pasar Medan.
Berdasarkan surat dari DPRD Medan nomor 500.2/14.313 tanggal 20 September 2023, perihal surat rekomendasi yang ditujukan kepada Walikota Medan setelah diadakan rapat bersama APPSINDO pada 18 September 2023 bersama pimpinan dan anggota Komisi 3 DPRD Medan, PUD Pasar, BPKAD dan DPMPTSP.
Pada pertemuan itu, padagang menyampaikan tentang isu revitalisasi Pasar Pusat Pasar Medan sehingga pihak DPRD Medan menyampaikan rekomendasi dan berlanjut dengan surat edaran dari Direksi PUD Pasar yang dibagikan kepada pedagang.(BP/EI)
Komentar