Berita
Beranda » Berita » Ini Penjelasan PUD Pasar Medan Terkait Isu Revitalisasi Pasar Pusat Pasar Medan

Ini Penjelasan PUD Pasar Medan Terkait Isu Revitalisasi Pasar Pusat Pasar Medan

Dirut PUD Pasar Medan melalui Kepala Pasar Pusat Pasar Khairul Azhar Daulay saat memberikan penjelasan kepada pedagang. BP/Erwan

Medan-BP: Berdasarkan isu yang berkembang, adalah tidak benar bahwa PUD Pasar Medan akan mengadakan penggusuran ataupun pemindahan pedagang Pasar Pusat Pasar Medan.

Hal itu tertuang dalam salah satu point surat edaran Dirut PUD Pasar Suwarno, SE nomor:511.2/3905/PUDPKM kepada pedagang Pasar Pusat Pasar Medan tertanggal 20 September 2023 perihal tidak adanya rencana Revitalisasi di Pasar Pusat Pasar Medan.

“PUD Pasar Medan tidak akan mengadakan penggusuran dan ataupun pemindahan pedagang Pasar Pusat Pasar Medan, ” Imbuh Kepala Pasar Pusat Pasar Medan Khairul Azhar Daulay pada wartawan  seusai memberikan penjelasan dan membagikan brosur surat edaran kepada pedagang Pasar Pusat Pasar Medan, Kamis (20/9/2023).

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

Manajemen PUD Pasar juga meminta kepada pedagang Pasar Pusat Pasar Medan untuk tidak terpancing dengan isu ini, dan tetap beraktivitas seperti biasanya.

Sementara pedagang Pasar Pusat Pasar Medan yang sebelumnya merasa was-was dan tidak tenang adanya isu yang menyebar itu, kini sudah dapat tenang dalam menjalankan aktivitasnya masing setelah adanya penjelasan dan surat edaran yang dibagikan kepada pedagang tersebut.

Apresiasi Direksi PUD Pasar Guntur Limbong salah seorang tokoh pedagang Pasar Pusat  Pasar Medan ketika dihubungi secara terpisah, menyebutkan sangat mengapresiasi Direksi PUD Pasar Medan yang dengan cepat menjelaskan dan memberikan surat edaran sehingga isu  revitalisasi di Pusat Pasar Medan tidak berkembang lagi.

“Kita apresiasi gerak cepat ini sehingga ke depan tidak ada lagi isu atau hal lainnya yang membuat pedagang Pasar Pusat Pasar Medan menjadi bingung dan resah, ” Imbuh Guntur di Lantai I Pusat Pasar Medan.

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

Berdasarkan surat dari DPRD Medan nomor 500.2/14.313 tanggal 20 September 2023, perihal surat rekomendasi yang ditujukan kepada Walikota Medan setelah diadakan rapat bersama APPSINDO pada 18 September 2023 bersama pimpinan dan anggota Komisi 3 DPRD Medan,  PUD Pasar,  BPKAD dan DPMPTSP.

Pada pertemuan itu, padagang menyampaikan tentang isu revitalisasi Pasar Pusat Pasar Medan sehingga pihak DPRD Medan menyampaikan rekomendasi dan berlanjut dengan surat edaran dari Direksi PUD Pasar yang dibagikan kepada pedagang.(BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan