Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » Ini Persyaratan dan Tahapan Sayembara Pengelolaan Parkir Kota Padangsidimpuan Tahun 2024

Ini Persyaratan dan Tahapan Sayembara Pengelolaan Parkir Kota Padangsidimpuan Tahun 2024

Pengumuman Sayembara Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum di wilayah Kota Padangsidimpuan tahun 2024. Foto : BP/Ist

Padangsidimpuan-BP : Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan melaksanakan Sayembara Pengelolaan Parkir di tepi jalan umum diwilayah Kota Padangsidimpuan tahun 2024.

 

Pengumuman Sayembara Nomor : 551/1780/DISHUB/III/2024 yang ditandatangani oleh Alfian SSos, MM selaku Kadis Perhubungan Kota ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Padangsidimpuan.

Pemko Padangsidimpuan Terima Rekomendasi LKPJ TA 2024 Dari DPRD

 

Adapun wilayah Paket Kerjasama dalam Pengelolaan Parkir di tepi Jalan Umum dengan target Retribusi tahun 2024 Rp2.134.306.613,- yakni, Wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan kemudian wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

 

Sedangkan persyaratan calon peserta Sayembara antara lain, peserta memiliki badan hukum yang bergerak di bidang Parkir serta melampirkan Akta Perusahaan dan NPWP. Peserta  harus berdomosili di wilayah Kota Padangsidimpuan dengan melampirkan KTP.

Pemko Padangsidimpuan Luncurkan Satgas Terpadu Peduli Perempuan dan Anak

 

Selanjutnya peserta mengajukan surat permohonan penawaran sebagai peserta Sayembara kerjasama Pengelolaan Parkir di tepi jalan umum bermaterai Rp10.000,-. serta peserta Sayembara juga harus sanggup menunjukkan Buku Rekening Bank Perusahaan.

 

Sementara untuk mekanisme Sayembara, yakni, pertama Sayembara dilaksanakan 1 (satu) hari semenjak tanggal diterbitkan di media kemudian peserta dapat langsung menyampaikan permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan.

 

Peserta yang diterima mendaftar adalah pendaftar yang memiliki persyaratan lengkap. Sedangkan peserta yang dinyatakan sebagai pemenang Sayembara adalah peserta yang melakukan penawaran tertinggi dan memiliki persyaratan lengkap. Serta peserta yang dinyatakan menang wajib dan patuh terhadap ketentuan yang ada di dalam kontrak kerja sama Pengelolaan Parkir.

 

Dan untuk tahapan pelaksanaan, yaitu:

  1. Pengumuman melalui Media Masa pada tanggal 4 April 2024.
  2. Memasukkan Dokumen tanggal 5 April 2024.
  3. Memasukkan Penawaran tanggal 15 April 2024.
  4. Penetapan tanggal 17 – 18 April 2024.
  5. Penandatanganan Kontrak tanggal 1 Mei s/d 31 Desember 2024.
  6. Masa Kontrak tanggal 1 Mei s/d 31 Desember 2024. BP/AA

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *