Medan, HarianBatakpos.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Sebanyak 71.424 peserta dinyatakan lulus, yang sebagian besar merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN terdaftar dalam Database BKN.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, langkah selanjutnya adalah melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) secara elektronik.
Proses ini dapat dilakukan melalui akun masing-masing di laman resmi SSCASN BKN mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2025, dilansir dari medcom.id.
Berkas yang Harus Disiapkan untuk DRH NI
Peserta yang lulus seleksi wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting untuk pengisian DRH NI. Dokumen tersebut meliputi pasfoto terbaru, asli ijazah, dan transkrip nilai.
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang juga harus dilampirkan.
Selain itu, peserta harus mengunggah hasil cetak DRH, surat pernyataan, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. Dokumen lainnya termasuk Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika. Semua dokumen ini harus dilengkapi dengan tanda tangan dan meterai sesuai ketentuan.
Peserta yang tidak mengisi DRH NI hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri. Apabila memilih untuk mundur, mereka harus mengunggah surat pengunduran diri yang juga harus ditandatangani dan dibubuhi meterai.
Dengan demikian, Kemenag memastikan kebutuhan jabatan dapat segera diisi oleh peserta lain sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta yang telah dinyatakan lulus juga harus siap menghadapi konsekuensi dari peraturan yang ada.
Komentar