Viral
Beranda » Berita » Insiden Viral di SMP Labschool: Pelatih Futsal Banting Pemain Setelah Kemenangan

Insiden Viral di SMP Labschool: Pelatih Futsal Banting Pemain Setelah Kemenangan

Pelatih Futsal Banting Anak SD Saat Selebrasi di Surabaya (Lambeturah.co.id)
Pelatih Futsal Banting Anak SD Saat Selebrasi di Surabaya (Lambeturah.co.id)

Medan,  HarianBatakpos.com – Pertandingan futsal di SMP Labschool Unesa 1, Jalan Kawung, Kemayoran, Surabaya, menjadi sorotan publik setelah insiden mengejutkan terjadi. Seorang pelatih membanting pemain lawan yang sedang merayakan kemenangan, menyebabkan peristiwa ini viral di media sosial. Video viral dalam pertandingan futsal ini menarik perhatian banyak orang, terutama setelah diunggah oleh akun Instagram @inijawatimur.

Insiden Viral yang Mengguncang Dunia Futsal

Menurut narasi yang beredar, insiden ini terjadi setelah pertandingan semifinal antara MI Al Hidayah dan SD Negeri Simolawang. MI Al Hidayah berhasil melaju ke babak final setelah kemenangan tersebut. Selebrasi yang dilakukan oleh salah satu pemain MI Al Hidayah dengan nomor punggung 19, ternyata mengundang reaksi keras dari pelatih SDN Simolawang. Dengan mengenakan pakaian hitam, pelatih tersebut mendekat dan membanting pemain tersebut ke lapangan, dilansir dari Lambeturah.co.id.

Meskipun upaya menjaga keseimbangan dilakukan, pemain tersebut terjatuh dengan keras. Hentakan itu menyebabkan tulang ekor korban retak, dan ia segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Penonton dan panitia di lokasi langsung berusaha melerai keributan yang terjadi akibat insiden ini.

Ketegangan Global: Iran dan Amerika-Israel Memicu Kekhawatiran Perang Dunia III

Tindak Lanjut dan Proses Hukum

Akibat insiden viral ini, korban dan orang tuanya melaporkan pelatih SDN Simolawang ke Polrestabes Surabaya. “Laporannya (korban yang dibanting pelatih futsal tim lawan) Minggu (27/4) pukul 22.30 WIB. Masih proses penyelidikan,” ungkap Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/389/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Pelatih SDN Simolawang kini disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk menjaga nilai sportivitas dalam olahraga.

Dengan insiden ini, penting bagi kita untuk merenungkan kembali cara kita merayakan kemenangan dan bagaimana tindakan kita dapat berdampak pada orang lain. Mari kita jaga semangat olahraga dengan cara yang positif.

Jodoh Tak Terduga: Wanita Komentar di 2024, Menikah di 2025

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan