Nasional
Beranda » Berita » Inspeksi Mendadak Wamenaker: Larangan Tahan Ijazah Ditegaskan

Inspeksi Mendadak Wamenaker: Larangan Tahan Ijazah Ditegaskan

Wamenaker Tegaskan Larangan Tahan Ijazah (lambeturah.co.id)
Wamenaker Tegaskan Larangan Tahan Ijazah (lambeturah.co.id)

Tangerang,  harianbatakpos.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lion Group di Tangerang serta dua perusahaan lainnya pada 10 Juni 2025. Sidak ini dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan. “Kita lakukan sidak karena adanya aduan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh perusahaan,” ujar Noel.

Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, Noel menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menegakkan norma ketenagakerjaan serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak dasar para pekerja. Ia menekankan bahwa kehadiran negara bertujuan untuk memastikan praktik ketenagakerjaan berjalan adil dan sesuai hukum.

Noel juga menyoroti bahwa penahanan ijazah, terutama milik mantan pekerja, adalah tindakan melanggar hukum yang bisa dikenakan sanksi pidana. Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja.

Kepala Desa Cirebon Menghadapi Sorotan: Kesalahan di Tempat Hiburan

Sidak ditutup dengan penyerahan sejumlah ijazah oleh manajemen perusahaan kepada mantan pekerja. “Terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah bersikap kooperatif terhadap keputusan negara,” pungkas Noel.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *