Medan-BP: Instruksi Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri tentang pemberantasan mafia tanah di Indonesia secara nasional, sepertinya masih belum di respon positif bagi jajarana Kepolisian khususnya di Poldasu.
“Masih ada kasus tanah rakyat yang belum terselesaikan secara hukum. Apakah ini karena kelemahan dan ketidaktahuan dan kurang menegertinya masyarakat atau kebal hukumnya para mafia tanah, itu berpulang kepada institusi Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan menuntaskannya,” ujar salah seorang warga yang menjadi salah satu korban keberadaan mafia tanah di Sumatera Utara itu pada wartawan di Medan, Senin (21/3/2022).
Warga Medan yang minta namanya tidak disebutkan untuk menghindari hal yang tak diinginkan itu menyebutkan, selaku ahli waris telah melaporkan keberadaan sebidang tanah seluas 2000 Hektar yang berlokasi di Kecamatan Tanah jawa dan Kecamatan Bayu Raja, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara ke Poldasu sejak tahun 2008.
Tetapi, jelas ahli waris itu lagi, sampai saat ini, pihak Poldasu belum menuntaskan permasalahan tanah itu dan pihak Poldasu hanya mengeluarkan SP3 dan tidak ada kejelasan tindaklanjutnya . “Kami menduga mafia tanah di Sumut ini seperti kebal hukum dan instruksi Presiden RI dan Kapolri untuk menindak mafia tanah khususnya di Sumut, tidak berjalan,” imbuhnya menyayangkan.
Disebutkannya, dari 2000 Hektar tanah ulayat milik ahli waris itu, sebanyak 1500 Hektar diduga digarap oleh tiga penggarap masing-masing berinisial BRS, AR dan TG untuk operasional kebun kelapa sawit sampai saat ini. “Sejak tahun 2008 sampai saat ini tanah itu digarap orang dan para ahli waris telah melaporkan beberapa kali ke Poldasu tetapi statusnya tetap SP3 pada saat itu yang membuat SP3 Wadir AKBP MS di Poldasu.
Untuk itulah, kepada Kapoldasu yang baru ini, kami minta kasus tanah ulayat yang telah dilaporkan ke Poldasu sejak tahun 2008 seluas 2000 hektar di Kabupaten Simalungun ini, dapat dituntaskan dan statusnya dapat ditingkatkan sehingga menjadi terang benderan dan dapat dimiliki oleh ahli waris terhadap kepemilikan tanah dari dugaan mafia tanah di Sumut ini.
“Kami yakin Kapoldasu yang menjabat saat ini dapat menuntaskan keberadan tanah ulayat seluas 2000 Hektar yang diduga telah dikuasai oleh mafia tanah ini dan statusnya dapat ditingkatkan dari SP3 dan dituntaskan,” ungkap salah seorang ahli waris penuh harap.
Pelayanan Hukum
Secara terpisah Pengamat dan praktisi Hukum Sumut DR. Rediyanto Sidi, SH, MH, CP (MeD) KES ketika dimintai tanggapannya soal instruksi Presdien RI Joko Widodo dan Kapolri tentang keberadaan mafia tanah dan salah seorang warga Sumut yang diduga menjadi korban mafia tanah, ,menyebutkan, apakah instrusi itu sudah sampai dan dipahami dan kalau sudah dipahami sudah berapa persen. Artinya, kalau sudah dipahami sudah berapa persen dan perlu evaluasi untuk tindak lanjut adanya dugaan mafia untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Sedangkan kepada masyarakat yang telah menjadi korban dugaan mafia tanah itu, hendaknya menyiapkan bukti-bukti dan laporan yang telah dilakukan dan untuk selanjutnya melaporkan haknya secara hukum kepada pihak terkait.
Disamping itu, lanjut Rediyanto lagi, harus dibuktikan apa dasar SP3 yang telah dikeluarkan itu, dengan suatu pengujian. Apakah sudah memenuhi unsur di KUHAP. Kalau memang merasa ada kejanggalan terhadap proses yang sudah berjalan itu, masyarakat yang sudah dirugikan dapat mengajukan keberatannya. (BP/EI)
Komentar