Medan, HarianBatakpos.com – Penipuan skema Ponzi menjadi isu serius di Indonesia, dengan kasus terbaru melibatkan seorang perempuan bernama Wike di Jambi. Wike ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus dana talangan dan pinjaman melalui aplikasi. Kasus ini menyoroti betapa rentannya masyarakat terhadap penipuan yang mengiming-imingi keuntungan tinggi.
Apa Itu Penipuan Skema Ponzi?
Menurut Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti, Wike menjalankan aksinya sejak September 2024 hingga Januari 2025. Ia menawarkan imbalan yang menggoda, yaitu keuntungan sebesar 30 hingga 47 persen untuk setiap transaksi. Hal ini menyebabkan 32 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 miliar, dilansir dari Kompas. com.
Wike menggunakan media sosial untuk menarik perhatian calon korban. Ia melakukan penipuan dengan cara mengarahkan korbannya melakukan gesek tunai fiktif di toko online, melalui tautan yang ia kirimkan. Ketika korban melakukan checkout, Wike meminta dana talangan yang menjanjikan keuntungan besar.
Dampak Penipuan Skema Ponzi
Penipuan ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menciptakan dampak psikologis yang mendalam bagi para korban. Banyak yang merasa ditipu dan kehilangan kepercayaan terhadap investasi. Skema Ponzi ini, yang biasanya melibatkan pengambilan dana dari anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama, jelas merugikan masyarakat.
Wike kini menghadapi ancaman hukum yang serius, dikenakan Pasal 378 dan 379 KUHP. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan mengenali tanda-tanda penipuan.
Dengan meningkatnya kasus penipuan skema Ponzi, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan kritis terhadap tawaran investasi yang terlihat terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Komentar