Medan, Harianbatakpos.com – Bidang Propam Polda Sumut memberikan sanksi demosi terhadap Ipda Taufik Akbar atas dugaan melakukan pengamanan barang bukti handphone tanpa prosedur yang benar (Unprosedur).
Informasi yang dihimpun, Ipda Taufik Akbar di sidang 27 Oktober 2025 dan terfaktakan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan wujud perbuatannya selaku penyidik pembantu yang menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/988/VI/2024/SPKTb/Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, Polda Sumut tanggal 05 Juni 2024.
Alat komunikasi milik korban J Sinaga (anak dari pelapor Barita Sinaga) diduga disita oleh Ipda Taufik Akbar tanpa prosedur resmi.
Komisi Kode Etik Polri menganggap bahwa Ipda Taufik Akbar telah terpenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pengacara Barita Sinaga, Paul J J Tambunan SH MH menegaskan bahwa Ipda Taufik Akbar tidak transparan dan Propam Polda Sumut juga kurang profesional.
“Dipersidangan kode etik, pihak Bidpropam belum dapat menggali apa yang menjadi motivasi dan hasrat Ipda Taufik Akbar melakukan penyitaan/menguasai Handphone korban tanpa izin yang sah, serta membuka handphone korban secara paksa tanpa proses yang sah, sehingga kami berharap proses ekstraksi / Cellebrite Handphone korban harus dilakukan secara objektif, maksimal dan transparan,” kata Paul Tambunan, Jumat (8/11/2025).
Selain itu, selama persidangan Ipda Taufik akbar memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan Barita Sinaga.
“Taufik Akbar mengatakan sudah mau mengembalikan handphone kepada klien kami sejak dulu, melalui whatsapp namun klien kami tidak datang, dalam hal ini klien kami Barita Sinaga membantah keterangan Ipda Taufik akbar, sehingga terhadap Handphone Ipda Taufik Akbar dan klien kami Barita Sinaga perlu dilakukan Ekstraksi / cellebrite sehingga terungkap apa motif dan hasrat sebenarnya dari Ipda Taufik akbar dan tim menyita, menahan bahkan melakukan tindakan membuka paksa isi handphone korban tanpa proses yang sah secara hukum bahkan tanpa izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat,” tegasnya.
Kemudian, Paul juga heran mengenai surat Pengaduan masyarakat Barita Sinaga tertanggal 03 Januari 2025 hanya di Filekan oleh pihak-pihak yang diduga memiliki Conflict of interest atau benturan kepentingan adalah situasi di mana seseorang atau organisasi memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi penilaian atau keputusan profesional mereka, sering kali mengorbankan tanggung jawab resmi.
“Kami juga meminta agar Kapolda Sumut, Kabid Propam untuk memberikan penjelasan terkait dengan di filekannya surat pengaduan dari klien kami ini,” terangnya.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha ketika di konfirmasi awak media mengenai apakah sanksi demosi Ipda Taufik Akbar sudah berjalan. Mendengar itu, perwira polisi ini hanya mengatakan semua ada prosesnya.
“Sabar, semua ada prosesnya,” terangnya singkat.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa LPC alias J dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Rita Jelita Sinaga (23), sebagaimana tertuang dalam Perkara Pidana Nomor: 1252/Pid.B/2024/PN Lbp Sidang putusan yang digelar pada Jumat, 20 Desember 2024.
Akan tetapi, sejak saat itu. Hp milik Rita Jelita tidak kunjung diberikan oleh Bripka Taufik Akbar.
Padahal, jauh sebelum perkara ini di vonis di PN Lubuk Pakam, B Sinaga orang tua Jelita sudah berulang kali meminta handphone itu kepada Bripka Taufik Akbar, tapi alasan Bripka Taufik bahwa handphone itu disita dan dijadikan barang bukti. Namun, dilihat dalam putusan di pengadilan, handphone itu tidak masukkan daftar sebagai barang bukti.
Sehingga pihak keluarga menduga bahwa Bripka Taufik Akbar melakukan penggelapan alat komunikasi dimaksud dan sampai saat ini masih bergulir di Propam Polda Sumut. (BP7)


Komentar