Ekbis
Beranda » Berita » Islamic Coin (ISLM) Dapat Dukungan Fatwa dari MUI

Islamic Coin (ISLM) Dapat Dukungan Fatwa dari MUI

Islamic Coin (ISLM) Dapat Dukungan Fatwa dari MUI
Islamic Coin (ISLM) Dapat Dukungan Fatwa dari MUI

Jakarta, BP – Islamic Coin (ISLM), cryptocurrency yang sesuai dengan syariah dan diluncurkan tahun lalu, baru-baru ini telah menerima dukungan fatwa dari beberapa Dewan Syariah Nasional (DSN). Pengakuan terbaru datang dari DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Fatwa Kenya.

Founder Aliansi Media Crypto Indonesia (AMCI) Isybel Harto menjelaskan bahwa pengesahan ini sangat penting dalam melegitimasi status Islamic Coin sebagai cryptocurrency yang mengedepankan etika yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah dan keuangan Islam.

“Dukungan FATWA dari Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Fatwa Kenya merupakan pencapaian penting bagi Islamic Coin dan Jaringan HAQQ. Dukungan ini menegaskan dedikasi Islamic Coin terhadap kepatuhan Syariah, meningkatkan kredibilitasnya dalam komunitas Muslim global,” ujarnya Rabu (3/7/2024).

Presiden Prabowo dan Trump Sepakati Arah Baru Hubungan Dagang Indonesia – AS

Fatwa ini juga mendukung misi token yang lebih luas untuk memberikan solusi etis dalam DeFi, yang ditujukan untuk populasi Muslim global.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah otoritas Islam tertinggi di Indonesia, didirikan pada tahun 1975. Dewan ini bertanggung jawab untuk mengeluarkan fatwa, yang merupakan pendapat hukum Islam tentang berbagai hal, termasuk keuangan. Fatwa MUI sangat berpengaruh, terutama mengingat status Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia.

MUI memperluas fatwa yang sudah ada -yang sudah dimiliki oleh koin syariah- untuk digunakan di Indonesia, membuka pintu ke pasar Asia Tenggara. Populasi Muslim di Indonesia melebihi 240 juta jiwa, menjadikannya pasar yang besar untuk produk keuangan yang sesuai dengan Syariah. Dengan sekitar 87% dari 275 juta penduduknya mengidentifikasi diri mereka sebagai Muslim, ada permintaan yang cukup besar di negara ini untuk produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

“Dukungan FATWA dari Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Fatwa Kenya merupakan pencapaian penting bagi Islamic Coin dan Jaringan HAQQ. Dukungan ini menegaskan dedikasi Islamic Coin terhadap kepatuhan Syariah, meningkatkan kredibilitasnya dalam komunitas Muslim global,” ujarnya Rabu (3/7/2024).

Lowongan Magang Kemenkeu 2025 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Program

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *