Jakarta – Istana Kepresidenan RI menyebut isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah mimpi politik. Istana menerima kritik terhadap kinerja Jokowi, namun mengingatkan ada pihak yang memanfaatkan momentum menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024 untuk kepentingan politik.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, mekanisme pemakzulan presiden sudah diatur dalam konstitusi yang melibatkan lembaga-lembaga negara, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional,” kata Ari saat dihubungi Tempo pada Jumat, 12 Januari 2024.
Sebelumnya, sekelompok orang yang menamakan Petisi 100 mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md di kantornya pada Selasa, 9 Januari 2024. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan kecurangan pemilu 2024, hingga usulan pemakzulan Jokowi.
Tuntutan pemakzulan itu buntut dugaan pelanggaran konstitusional Jokowi, antara lain nepotisme dalam MK dan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ari mengatakan, tuduhan kecurangan pemilu juga harus diuji dan dibuktikan dalam mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang.
“Jadi, apabila terjadi pelanggaran pemilu, laporkan saja ke Bawaslu yang dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu,” katanya.
Ari menambahkan, dalam dinamika politik menjelang pemilu, Jokowi terus bekerja untuk memimpin pemerintahan sampai akhir masa jabatan. Ia mengungkit kepuasan atas kinerja pemerintah di survei masih di atas 75 persen.
“Dukungan rakyat menjadi energi untuk menuntaskan program-program prioritas pemerintahan agar dampaknya makin dirasakan oleh rakyat di seluruh penjuru tanah air,” kata Ari. (SKM)
Komentar