Medan – Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Polda Sumut menangkap seorang wanita berinisial HS yang tega membakar suaminya berinisial JU di salah satu warung internet di Kecamatan Tanjung Morawa.
Akibat dari luka bakar yang dialaminya, pria 22 tahun ini meninggal dunia dan akhirat di makamkan oleh pihak keluarnya.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Rafael ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku.
“Pelaku telah diamankan. Motif pelaku masih kami dalami,” kata Rafael, Sabtu (10/2/2024).
Informasi yang dihimpun, insiden itu terjadi di salah satu warnet di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku membawa bensin dan membakar korban di lokasi.
Setelan dibakar, pihak keluarga korban membawa kerumah sakit dan meninggal dirumah sakit. Insiden itu terjadi Jumat (2/2/2024) yang lalu. Korban kemudian meninggal dunia usai menjalani perawatan pada Kamis (8/2/2024).(BP7).
Komentar