Medan, HarianBatakpos.com – Kasus perkara narkoba Medan kembali menyita perhatian publik. Pengadilan Tinggi Medan secara resmi mengurangi hukuman Debby Kent (37), istri dari bandar ekstasi Hendrik Kosumo, dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Putusan banding ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol, sebagaimana tertuang dalam putusan banding Nomor: 815/PID.SUS/2025/PT MDN. Dalam amar putusan, Debby dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat narkotika serta membawa psikotropika tanpa izin.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Debby Kent pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar,” ucap Hakim Krosbin dalam sidang, Jumat (30/5/2025).
Kasus pabrik ekstasi rumahan Medan ini mencuat setelah penggerebekan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area. Debby dan suaminya, Hendrik Kosumo, ditangkap atas keterlibatan dalam produksi dan distribusi narkotika.
Selain Debby, Pengadilan Tinggi Medan juga menguatkan vonis seumur hidup terhadap Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45), yang bertugas menyediakan alat cetak dan memasarkan ekstasi. Dodi tetap divonis berdasarkan putusan banding Nomor: 816/PID.SUS/2025/PT MDN.
Sementara itu, Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), mantan supervisor Koin Bar, tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam putusan banding Nomor: 814/PID.SUS/2025/PT MDN.
Tak hanya mereka, hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Arpen Tua Purba (30), pegawai loket Paradep, sebagaimana termuat dalam putusan banding Nomor: 939/PID.SUS/2025/PT MDN.
Puncaknya, Pengadilan Tinggi Medan memperkuat vonis hukuman mati terhadap Hendrik Kosumo (41), suami Debby, sebagai otak utama produksi dan peredaran ekstasi. Ia dinilai melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar