Uncategorized
Beranda » Berita » Istri di Surabaya Terancam 9 Bulan Penjara, Tuduh Suami Lemah Syahwat

Istri di Surabaya Terancam 9 Bulan Penjara, Tuduh Suami Lemah Syahwat

Ilustrasi lemah syahwat. Foto: Istimewa

Jakarta-BP:  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengadili seorang ibu rumah tangga, R atas Pasal Penghinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara. R didakwa menghina suaminya S, karena menyebut suaminya lemah syahwat.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Jumat (17/12/2021), kasus bermula R dinikahi S pada 2 September 2017.

“Dari pernikahan tersebut kemudian terjadi persoalan yang mengakibatkan terdakwa dan S tinggal terpisah yakni terdakwa bertempat tinggal di rumah orang tua terdakwa di daerah Krian sedangkan S bertempat tinggal di Benowo selanjutnya karena terjadi persoalan dalam rumah tangga,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Di sisi lain, dalam pernikahan itu, mereka mencicil membeli mobil. Disepakati cicilan dibayar bersama selaku suami istri. Saat hendak mengambil BPKB mobil, keduanya terlibat pertengkaran. R kemudian melontarkan kata-kata:

Kon gak ngaceng rong tahun mas tak jarno gawe nutup wong tuamu loro, sakno, kon ko bencine nang aku (yang artinyakamu tidak bisa ereksi dua tahun mas, tetap saya biarkan (saya tidak protes) untuk menjaga perasaan orang tuamu yagn sakit, tapi kamu kok malah terlihat sangat membenci aku)

“Stas ucapan terdakwa yang disampaikan di parkiran leasing membuat S merasa malu karena diucapkan di hadapan orang banyak yang ada di parkiran leasing,” urai jaksa.

Belakangan, S tidak terima dan mempolisikan ucapan istrinya. Akhirnya kasus bergulir ke pengadilan.

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

“Bahwa terdakwa mengetahui secara pasti apabila tuduhan yang disampaikan kepada S bersifat pribadi dan merupakan aib namun terdakwa dengan tujuan agar kondisi S diketahui oleh orang banyak menyampaikan tuduhan yang bersifat pribadi depan banyak orang,” beber jaksa.

Jaksa mendakwa dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 310 ayat 1 KUHP. Bunyinya:

(Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan.

Sidang ini mengantongi nomor 2458/Pid.B/2021/PN Sby dan saat ini masih berlangsung di PN Surabaya.(DTK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *