Daerah Nasional Peristiwa Politik Sosial
Beranda » Berita » Istri Munir Nilai Seharusnya SBY dan Wiranto bisa Jelaskan Peran Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 98

Istri Munir Nilai Seharusnya SBY dan Wiranto bisa Jelaskan Peran Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 98

Suciwati (suara.com/Dian Rosmala)

Jakarta, Batak Pos – Suciwati, istri dari mendiang aktivis HAM Said Thalib, memberikan pandangannya terkait potensi keterlibatan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wiranto dalam kasus penculikan aktivis tahun 1998. Suciwati menganggap keduanya, yang saat ini tergabung dalam partai koalisi mendukung Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden 2024, memiliki kemampuan menjelaskan peran Prabowo dalam peristiwa tersebut.

 

Pada video yang diunggah di akun TikTok @virdindaach_ pada Senin (12/2/2024), Suciwati menyoroti fakta bahwa Prabowo, pada saat itu masih menjabat sebagai letnan jenderal dan anggota Dewan Kehormatan Perwira (DKP), dihentikan tidak hormat oleh DKP atas kasus penculikan aktivis. Meskipun Prabowo mengakui perbuatannya, tidak pernah ada pengadilan militer yang mengkaji lebih lanjut.

WNI Selebgram Arnold Putra Dipulangkan ke Indonesia Usai Ditahan di Myanmar

 

“SBY dan Wiranto, sebagai anggota DKP saat itu, seharusnya bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai peran Prabowo dalam peristiwa tersebut,” ujar Suciwati.

 

Suciwati juga mencatat bahwa meskipun keduanya sekarang mendukung Prabowo sebagai Capres, mereka belum memberikan klarifikasi terkait keterlibatan mantan Danjen Kopassus itu dalam penculikan aktivis ’98. Dia menegaskan perlunya pengungkapan lebih lanjut mengenai kasus ini dan mengkritisi bahwa tidak ada pengadilan HAM yang dilakukan.

Kematian Diplomat Muda Kemenlu di Menteng, Kompolnas Kantongi Aktivitas Terakhir Korban

 

“Tapi tiba-tiba mereka jadi satu satu gerbang tanpa menjelaskan peran Pak Prabowo, karena waktu itu DKP hanya menyatakan memberhentikan Prabowo tidak hormat tanpa membawanya ke mahkamah militer,” ungkap Suciwati.

 

Sebagai catatan, DKP yang memeriksa Prabowo pada tahun 1998 terdiri dari tujuh perwira TNI, termasuk SBY. Surat keputusan DKP yang dikeluarkan pada 21 Agustus 1998 menyatakan pemberhentian tidak hormat terhadap Prabowo Subianto.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *