Medan, HarianBatakpos.com – Bupati Indramayu terpilih, Lucky Hakim, baru-baru ini mengakui bahwa ia tidak membaca detail aturan mengenai izin keluar negeri bagi kepala daerah. Pernyataan ini disampaikan setelah ia melakukan perjalanan ke Jepang saat libur Hari Raya Idul Fitri. Lucky menganggap bahwa izin hanya diperlukan selama hari kerja, bukan saat cuti bersama. “Saya yang salah, karena berasumsi. Seharusnya (saya) baca lebih detail,” ungkapnya.
Aturan yang Harus Dikenal
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i. Sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan ini cukup berat, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara selama tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) , dikutip dari kompas.com.
Alasan Liburan yang Dipertanyakan
Lucky menjelaskan bahwa ia pergi berlibur karena seluruh staf Pemkab Indramayu juga sedang cuti lebaran. “Di kantor sudah tidak ada orang, kecuali aspri saya pribadi yang memang tidak dibiayai oleh negara,” katanya. Namun, alasan ini tidak mengubah fakta bahwa ia seharusnya meminta izin sebelum melakukan perjalanan tersebut.
Permintaan Maaf yang Dihisap
Setelah peristiwa ini, Lucky Hakim meminta maaf kepada warga Indramayu atas ketidakpatuhannya terhadap aturan yang berlaku. Ia menyadari pentingnya mengikuti regulasi yang ada, terutama sebagai pemimpin daerah. “Itu sebabnya saya minta maaf,” tambahnya. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi para kepala daerah mengenai perlunya pemahaman yang mendalam terhadap peraturan yang ada.
Komentar