HarianBatakpos.com – Keberadaan tempat penangkaran sarang burung walet di Kota Lubuk Linggau kini menjadi sorotan utama masyarakat. Banyak warga yang mengeluhkan gangguan akibat suara bising dari speaker yang digunakan untuk menarik burung walet ke tempat penangkaran. Keluhan ini datang dari berbagai kelurahan, terutama di Kelurahan Lubuk Linggau Utara II, di mana Sudirman, salah seorang warga, mengungkapkan ketidaknyamanannya. “Suara speaker untuk memanggil burung terlalu keras, jadi mengganggu warga sekitar,” jelas Sudirman.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lubuk Linggau, Dian Chandera, semua tempat penangkaran sarang walet di kota tersebut belum memiliki izin resmi. “Semuanya tidak ada izin, sehingga tidak ada yang bisa kita tinjau,” ujar Dian Chandera. Masalah ini diakibatkan oleh ketidakmampuan para pemilik untuk memenuhi syarat sesuai peraturan daerah (perda).
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa banyak pemilik penangkaran sarang walet yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan izin. “Karena persyaratan untuk izin belum terpenuhi, mereka tidak bisa mendapatkan izin resmi,” tambahnya. Selain itu, aktivitas bisnis penangkaran sarang walet harus dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Dian mengimbau agar pemilik penangkaran sarang walet di Lubuk Linggau mematuhi peraturan yang ada dan memenuhi syarat untuk mendapatkan izin. “Kami menghimbau agar penangkaran sarang walet dilakukan di tempat yang tidak melanggar peraturan pemerintah,” katanya. Dian juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Lurah atau Camat jika merasa terganggu oleh aktivitas penangkaran sarang walet. “Laporkan ke Camat atau Lurah jika ada yang merasa terganggu,” pungkasnya.
Komentar