Medan, harianbatakpos.com – Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) adalah sebuah fasilitas yang dibangun di atas jalan, sungai dan di tempat yang dibutuhkan.
Jembatan itu merupakan fasilitas umum yang khusus disediakan bagi pejalan kaki untuk menyeberang dengan aman dan nyaman.
Termasuk jembatan penyebrangan yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di persimpangan Kayu Besar atau berdekatan dengan pos Satlantas Polresta Deli Serdang.
Jembatan itu terdapat dua plang reklame raksasa atau berukuran besar. Satu plang berisikan Kredivo Pay Later dan satu lagi adalah Citraland Kota Deli Megapolitan.
Akan tetapi, belum diketahui secara detail apakah plang reklame itu memiliki izin atau membayar pajak.
Seorang warga ketika diwawancarai awak media bernama Suripno mengaku heran dengan adanya plang reklame di Jembatan Penyebrangan Orang.
“JPO itukan fasilitas umum, kok bisa berdiri plang reklame di tempat fasilitas umum,” ungkapnya.
Selanjutnya, warga ini akan mempertanyakan apakah ada izinnya dan membayar pajak.
“Wartawan juga harus pertanyaan apakah ada izinnya dan bayar pajak,” terangnya.
Sekretaris Camat (Sekcam), Dedy Batubara ketika dikonfirmasi mengenai izin plang reklame di JPO simpang kayu besar mengaku akan mengeceknya ke Dinas Perizinan.
“Nantinya, jika tidak ada izin maka kami akan surati Satuan Polisi Pamong Praja untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan,” terangnya, Rabu (6/8/2025) siang.(BP7)
Komentar