Nasional
Beranda » Berita » Izin Tambang Dicabut! Pemerintah Tegas Lindungi Raja Ampat

Izin Tambang Dicabut! Pemerintah Tegas Lindungi Raja Ampat

Izin Tambang Dicabut! Pemerintah Tegas Lindungi Raja Ampat
Konferensi pers mengenai pencabutan izin tambang di Raja Ampat (Foto: Detik.com)

Jakarta, harianbatakpos.com – Pemerintah akhirnya mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang yang beroperasi di pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya, demi menyelamatkan lingkungan dan menjaga keaslian pariwisata Raja Ampat yang mendunia. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).

Keputusan pencabutan IUP ini dilakukan setelah beredarnya hoaks kerusakan lingkungan yang dikaitkan dengan Pulau Piaynemo Raja Ampat. Dalam gambar viral yang tersebar di media sosial, disebutkan bahwa Piaynemo mengalami kerusakan parah akibat aktivitas tambang. Namun, Bahlil menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

“Seolah-olah Piaynemo ini adalah pusat pariwisata yang rusak karena tambang. Padahal, itu geopark Raja Ampat yang harus kita jaga bersama. Gambar-gambar itu tidak sesuai fakta,” ujar Bahlil sambil menunjukkan dua foto yang sudah distempel “hoaks” dalam presentasinya.

Irjen Bahagia Dachi, berikut Profil dan Kekayaan Fantastisnya

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam pemaparannya, Bahlil menyebutkan empat perusahaan yang dicabut izinnya yaitu PT Gag Nikel, PT MRP, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Anugerah Surya Pratama. Ia menegaskan langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan upaya menjaga keberlanjutan ekosistem alam di kawasan strategis Raja Ampat.

Menteri Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa pencabutan izin tambang ini adalah atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto, yang berkomitmen menjaga kelestarian alam Indonesia. “Atas arahan Bapak Presiden, maka pemerintah mencabut IUP dari empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya.

Bahlil mengimbau masyarakat agar selalu bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. “Kita harus bisa membedakan mana yang benar dan mana yang tidak benar. Jangan sampai termakan hoaks,” tegasnya.

Sidang Korupsi di Semarang: Media dan LSM Tercatat Sebagai Penerima Proyek


Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *