Medan, HarianBatakpos.com – Letjen Novi Helmy Prasetya, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog, sedang dalam proses pengunduran diri dari TNI. Pengunduran diri ini merupakan langkah yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku, di mana prajurit TNI aktif tidak diperbolehkan memegang jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diatur dalam revisi Undang-Undang TNI. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi.
Proses Pengunduran Diri Letjen Novi Helmy
Brigjen Kristomei menjelaskan bahwa proses administrasi pengunduran diri Letjen Novi sedang berlangsung dan diharapkan akan selesai pada akhir bulan ini. “Ya, sedang kita proses. Kan memang sesuai amalan undang-undang, bagi prajurit TNI aktif yang menempatkan jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diamanatkan oleh revisi Undang-undang TNI 34 tahun 2004, ya harus mengundurkan diri,” ujarnya saat ditemui di Mabes TNI, dilansir dari detik.com.
Berdasarkan UU TNI terbaru, PT Bulog tidak termasuk dalam daftar kementerian atau lembaga yang boleh dipimpin oleh prajurit aktif. Sebagai konsekuensinya, Letjen Novi Helmy Prasetya telah dinonjobkan dari jabatannya di TNI dan kini menjabat sebagai staf khusus Panglima TNI.
Dalam diskusi yang dilakukan, Kristomei juga menyampaikan harapan agar proses administrasi terkait pengunduran diri Novi dapat diselesaikan secepatnya. “Nanti dalam waktu singkat akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian,” tambahnya.
Pengunduran diri Letjen Novi Helmy Prasetya dari TNI menandai langkah penting dalam kepemimpinannya di PT Bulog. Dengan adanya regulasi yang ketat mengenai posisi prajurit aktif di instansi sipil, proses ini menjadi sorotan publik. Diharapkan langkah ini dapat memberikan kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan jabatan di TNI dan instansi sipil.
Komentar