Berita Daerah
Beranda » Berita » Jabatan Plt Dirut PD Pasar Medan Belum Jelas, Plt Walikota Medan Terkesan Tinggalkan “Bom Waktu”

Jabatan Plt Dirut PD Pasar Medan Belum Jelas, Plt Walikota Medan Terkesan Tinggalkan “Bom Waktu”

Kantor Walikota Medan. (ist)

Medan-BP : Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution terkesan meninggalkan bom waktu di Perusahaan Daerah Pasar Medan.

Pasalnya, sampai akan  berakhirnya masa kepemimpinan Walikota Medan itu, belum mengukuhkan jabatan Plt Dirut PD Pasar Medan yang berwenang.sehingga urusan surat ratusan pedagang tidak menjadi terkendala seperti ini.

“Surat-surat tidak ada yang siap dan diteken dalam pekan ini. Karena belum ditunjuknya SK Plt Dirut PD Pasar Medan yang baru,” ujar beberapa karyawan  pada wartawan di Medan, Senin (15/2/2021).

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK

Yang parahnya lagi, untuk dana operasional PD Pasar Kota Medan untuk jaga malam juga belym bisa dikeluarkan karena belum adanya pejabat Plt Dirut PD Pasar Medan yang baru.

Kalau dana operasional juga tidak dikeluarkan dan petugas tidak mau tahu dan berujung jika terjadi musibah kebakaran siapa yang bertanggungjawab,” ungkapnya yang minta namanya tidak dituliskan.

Sementara beberapa pedagang mengaku, belum bisa mengurus perpanjangan surat menyurat karena belum adanya Plt Dirut PD Pasar yang baru.

Sementara kontribusi jaga malam terus ditagih dan sudah banyak pedagang yang mengeluhkan hal ini.

Peringatan Mendikdasmen: Jangan Sebarkan Konten Salah

Sebelumnya hal seperti ini tidak pernah terjadi krisis kepemimpinan di PD Pasar Medan.

“Jika Walikota dan wakil Walikota Medan terpilih priode  2020-2025 Bobby Nasution dan Aulia Rahman menjabat dalam waktu dekat ini, hendaknya mendudukan Dirut PD Pasar yang sudah berpengalaman dan teruji  untuk memajukan pasar -pasar di Kota Medan,” ungkapnya lagi.

Artinya, hal seperti ini kekosongan jabatan Dirut PD Pasar Medan tidak berlarut-larut dan meresahkan pedagang yang akan berurusan surat menyurat.

Sayangnya ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kabag Hukum/Humas PD Pasar Medan Hapis Ibrahim Siregar melalui ponselnya, tidak berhasil.(BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *