Uncategorized
Beranda » Berita » Jadi Buronan Korupsi Anggaran Desa Rp1 Milar, Sarpin Ditangkap Tim Intelijen Kejati Sumut

Jadi Buronan Korupsi Anggaran Desa Rp1 Milar, Sarpin Ditangkap Tim Intelijen Kejati Sumut

Penangkapan Sarpin, buron kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDesa Bulungihit, Marbau, Labuhanbatu Utara. (Foto: Istimewa)

Medan-BP: Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo bekerja sama dengan Tim intelijen dari Kejaksaan Agung RI kembali menangkap DPO atas nama Sarpin (48), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil/Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Seperti disampaikan Asintel Dwi Setyo Budi Nugroho, Selasa (24/11/2020), DPO Sarpin berhasil diamankan, Senin (23/11/2020) oleh tim Tabur (tangkap buronan) intel Kejati Sumut bersama tim Kejaksaan Agung RI di tengah perkebunan sawit, tepatnya di Dusun Blimbingan Desa Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru.

Mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa Kepala Desa yang menjadi buron ini mengaku sudah 1 bulan berada di rumah kenalannya tersebut untuk menghindari panggilan dari Kejari Labuhan Batu.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

“Sarpin ini adalah tersangka kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar. Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta,” katanya.

Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, kata Dwi Setyo telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020. Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga Kejaksaan Negeri Labuhan Batu mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

“Tersangka langsung kita serahkan, hari ini Selasa (24/11/2020) ke Kejari Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Asintel Kejatisu. (dnt/ist)

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *