Jakarta-BP: Polda Jawa Timur sudah menetapkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait sebutan idiot kepada massa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya. Politikus Partai Gerindra itu juga dicegah ke luar negeri.
Merespons hal itu, Partai Gerindra memastikan Dhani –yang juga kader Gerindra– masih sebagai tim sukses dan juru kampanye Prabowo-Sandi di Pilpres 2019. Dhani tidak akan dicopot gara-gara status tersangka.
“Karena sejak awal Ahmad Dhani memang ikut di dalam badan pemenangan. Saya kira kasusnya yang ada di Jawa Timur meski kita hargai proses hukum, tapi secara nalar itu enggak logis,” ucap Waketum Gerindra Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/10).
“Enggak, tidak akan (diganti dari timses), dan kita akan bela,” imbuhnya.
Fadli Zon juga memastikan Dhani tetap sebagai caleg DPR RI di Pileg 2019, meski berstatus tersangka. “Saudara Ahmad Dhani juga adalah caleg dari Dapil 1 Jatim dari Surabaya, jadi itu adala wilayah dia juga.”
Wakil Ketua DPR itu heran dengan polisi yang menetapkan Dhani sebagai tersangka. Pasalnya, ucapan idiot yang dilontarkan Dhani saat terjebak di Hotel Majapahit, Surabaya, tidak ditujukan spesifik kepada perorangan atau kelompok tertentu.
“Masa orang ngomong idiot langsung tersangka. Kalau itu menyangkut pencemaran nama baik atau hate speech, kan ada alamatnya, ditujukan ke mana. Itu kayak orang ngomong di kamar mandi. Kalau orang Jatim itu kan ada juga biasa umpatan-umpatan itu tidak mengekspresikan apa,” paparnya.
“Jadi saya kira jelas ini merupakan suatu kriminalisasi terhadap hukum kita. Saya kira aparat polisi di Jatim harus melihat dengan jelas agar tidak jadi alat politik,” imbuh Fadli.
Dia memastikan Gerindra tetap akan memberi pendampingan dan pembelaan kepada Dhani.
“Sampai kapan pun kita bela kok untuk mencari keadilan. Kalau enggak tahun ini, tahun depan kalau ada presiden baru saya kira selesai,” pungkasnya.
(Kumparan) BP/JP
Komentar