Harianbatakpos.com – Polrestabes Palembang telah menetapkan Jason Tjakrawinata alias JT (38) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Christina Ramauli Simatupang (28). JT terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Tersangka sudah mengakui kesalahannya. Tersangka akan diancam penjara selama dua tahun,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira, seperti dilansir dari medcom.id, Sabtu, 17 April 2021.
Ivan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi keterangan sejumlah pihak dan barang bukti. Antara lain pakaian korban dan rekaman pengawas rumah sakit.
Dia mengungkap, dari keterangan pelaku nekat menganiaya korban karena emosi. Lantaran melihat tangan anaknya berdarah saat jarum infus dicabut.
“Sehingga tersangka langsung menampar dan menendang korban sampai tersungkur,” katanya.
Sementara itu, JT, mengucapkan permintaan maafnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan. Terutama, kata JT, kepada perawat yang menjadi korban penganiayaan.
“Kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat saya mengakui perbuatan saya telah tindakan yang kurang baik. Saya melakukan itu karena saya kelelahan dan emosi sesaat,” katanya. (red)
Komentar