Ekbis Headline
Beranda » Berita » Jaga Defisit di Bawah 3 Persen, IMF Usulkan RI Naikkan Pajak Penghasilan

Jaga Defisit di Bawah 3 Persen, IMF Usulkan RI Naikkan Pajak Penghasilan

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (foto/Freepik)

Jakarta, harianbatakpos.com – Dana Moneter Internasional atau IMF mensimulasikan kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan sebagai opsi pembiayaan investasi publik Indonesia. Skenario ini dimuat dalam laporan Selected Issues Paper berjudul ‘Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment’.

IMF memproyeksikan pemerintah dapat menaikkan investasi publik sebesar 0,25 persen hingga 1 persen produk domestik bruto dalam 20 tahun ke depan.

Tahap awal diasumsikan dibiayai melalui pelebaran defisit. Tahap menengah memasukkan mobilisasi penerimaan negara lewat kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan atau labor income tax.

Purbaya: THR ASN Cair pada Pekan Pertama Ramadhan

Tambahan penerimaan sekitar 0,3 persen produk domestik bruto dinilai dapat diperoleh secara gradual. Skema tersebut diarahkan untuk menekan defisit agar tetap di bawah batas 3 persen produk domestik bruto.

“Pilihan menggunakan pajak penghasilan karyawan di antara skema pembiayaan untuk mengumpulkan pendapatan merupakan contoh yang ilustratif,” tulis IMF dalam laporannya.

IMF menilai kombinasi kenaikan investasi dan penyesuaian pajak masih menjaga defisit sesuai aturan fiskal. Pajak penghasilan karyawan di Indonesia diatur dalam PPh Pasal 21 dengan tarif progresif. Ketentuan ini tercantum dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Lapisan tarif saat ini sebagai berikut: 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun. 15 persen untuk Rp60 juta hingga Rp250 juta. 25 persen untuk Rp250 juta hingga Rp500 juta. 30 persen untuk Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Tiga puluh lima persen untuk di atas Rp5 miliar.

Penertiban Pedagang Babi Dapat Perlawanan, Golfired Lubis: Kalau Wali Kota Melarang Pasti Kita Lawan

Sistem progresif membuat wajib pajak berpenghasilan lebih tinggi menanggung tarif lebih besar. Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan langsung oleh pemberi kerja setiap bulan. Pemerintah juga menyesuaikan mekanisme tarif efektif rata rata sejak 2024 untuk menyederhanakan administrasi pemotongan. (RED)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV