Tangsel-BP: Jaksa Agung ST Burhanuddin terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus Jiwasraya. Bahkan penyitaan yang dilaksanakan di luar waktu normal hingga menjelang fajar, diharapkan tidak menimbulkan dampak kegaduhan.
“Tiap malam teman-teman itu sampai jam 3, jam 4, melakukan penyitaan. Cuma memang jujur saja, saya tidak mau penyitaan itu terus ramai. Bagaimanapun juga kita ingin penegakan hukum itu yang betul-betul sesuai koridor aturan dan tidak gaduh,” katanya Burhanuddin, di kantor Kejari Tangsel, Serpong, Jumat (17/1/2020).
Kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya ini disebabkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan Jiwasraya, imbas adanya kecurangan dan kesalahan investasi. Hal itu kemudian memicu terjadinya kekeringan likuiditas.
Hingga saat ini, lima orang sudah ditetapkan tersangka. Kelimanya adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Selain penetapan 5 tersangka, ada pula 13 orang yang telah dicekal. Sedangkan aset yang disita antara lain sekira 156 bidang tanah yang tersebar di provinsi Banten. Belum ada penjelasan detail mengenai nilai dari aset tersebut.
“Belum dihitung (nilai aset milik yang disita),” tukasnya. (okz)
Komentar