Medan – BP: Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara, tidak tinggal diam atas putusan bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikenal dengan kasus kerangkeng manusia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Dilansir dari ANTARA, Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun, mengungkapkan bahwa permohonan kasasi tersebut sudah didaftarkan oleh JPU Yogi Fransis Taufik dan Jimmy Carter. “Secara resmi, kita telah daftarkan permohonan kasasi pada Senin (15/7), dengan perkara Nomor: 555/Pid.Sus/2023/PN Stb lewat Kepaniteraan PN Stabat di Kabupaten Langkat,” jelas Sabri.
Kasus ini mencuat setelah penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadi Terbit Rencana Perangin-angin pada 19 Januari 2022. Kerangkeng tersebut, yang disebut-sebut digunakan untuk memenjarakan pekerja kebun kelapa sawit, diklaim oleh Terbit sebagai tempat rehabilitasi pelaku penyalahgunaan narkoba. Namun, Badan Narkotika Nasional menegaskan bahwa kerangkeng tersebut tidak memenuhi syarat sebagai tempat rehabilitasi.
Meskipun JPU menuntut Terbit dengan hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta, serta membayar biaya restitusi sebesar Rp2,37 miliar untuk sebelas korban, majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat memutuskan bahwa Terbit tidak terbukti bersalah. “Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Andriansyah dalam putusannya pada 8 Juli 2024.
Vonis bebas ini tidak hanya membebaskan Terbit dari semua dakwaan, tetapi juga memulihkan hak-hak serta harkat martabatnya. Namun, JPU tetap berkeyakinan bahwa Terbit bersalah dan telah melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dengan kasasi ini, Kejari Langkat berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menegakkan hukum sesuai dengan fakta yang ada.
Komentar