Berita

Jaksa Daring Kejati Sumut, Mei Abeto : RJ Menciptakan Kedamaian dan Harmoni dalam Masyarakat

Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH menjadi pemateri pada acara Jaksa Daring, Kamis (12/1/2023). Foto/istimewa

Usulan terhadap sebuah perkara, lanjutnya dilakukan secara berjenjang mulai dari JPU ke Kasi Pidum, kemudian diusulkan ke Kajari dan Kajari mengusulkan ke Aspidum dan selanjutnya diusulkan Wakajati dan ke Kajati. Dalam proses pengusulan ini, beberapa hal terkait perkara, tersangka dan korban menjadi perhatian penting. Setelah nantinya diusulkan dan dilakukan ekpose secara daring dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), maka penentuan akhirnya adalah ketika perkara itu disetujui atau tidak untuk dihentikan. Kalau disetujui, maka perkaranya dihentikan. Apabila tidak disetujui, maka perkaranya dilanjutkan.

“Sebuah perkara bisa dihentikan penuntutannya dengan pendekatan RJ setelah mendapat persetujuan secara berjenjang hingga keluar surat pernyataan dari JAM-Pidum yang menyatakan disetujuinya penghentian perkara tersebut dengan pendekatan keadilan restoratif,” tegasnya.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ ini juga menjadi terobosan Kejaksaan dalam menciptakan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat. Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice ini terbukti akhir-akhir ini telah mendapat respons yang sangat positif baik dari pihak-pihak yang terlibat, seperti pelaku dan korban, keluarga pelaku, keluarga korban juga dari para tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat, terlebih lagi apabila hubungan mereka yang terlibat perkara memang bersaudara, bertetangga atau masih ada hubungan keluarga bisa harmonis kembali.

Dirkrimum Poldasu Kombes Ricko Taruna Mauruh Bungkam Ditanya Terkait Tersangka Penggelapan Mobil Tak Ditahan

Pada acara Jaksa Daring tersebut, Mei Abeto juga banyak mendapat respon dan pertanyaan terkait pelaksanaan RJ. (BP/red)

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *