Headline Hukum Nasional
Beranda » Berita » Jaksa KPK Akan Kirim Surat Panggilan ke Bobby Nasution

Jaksa KPK Akan Kirim Surat Panggilan ke Bobby Nasution

Gedung KPK (foto/ist)

Jakarta, harianbatakpos.com – KPK dikabarkan, akan mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk bersaksi di persidangan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut.

“Jaksa KPK yang menyidangkan perkara tersebut akan membuat surat panggilan kepada Pak Bobby Nasution, Gubernur Sumut untuk menghadiri sidang sesuai dengan perintah hakim,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (25/9/2025), sebagaimana dikutip dari Tempo.

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Medan, terungkap adanya Pergub Sumut yang dibuat untuk menggeser anggaran sejumlah dinas di Pemerintah Provinsi Sumut ke Dinas PUPR Sumut yang dijadikan dasar anggaran pembangunan jalan. Pergeseran anggaran ini disebut dilakukan sebanyak enam kali.

Ahok Diminta Tanggung Jawab Dalam Kasus LNG

“Soal pergeseran anggaran ini, setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya,” kata Hakim Khamozaro Waruwu di PN Tipikor Medan, Sumut, Rabu (24/9/2025).

Tiga saksi dihadirkan di dalam persidangan itu yakni petugas keamanan Kantor Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Andi Junaidi Lubis, Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun, serta Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Sumut, Edison Pardamean Togatorop.

Saksi Muhammad Haldun dan Edison Pardamean Togatorop di hadapan hakim mengakui, anggaran pembangunan jalan yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, belum dianggarkan di APBD Sumut 2025.

“Anggaran pembangunan ruas jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara, masih dalam pengalokasian anggaran dari pergeseraan anggaran,” kata Muhammad Haldun.

Isu Larangan Ojol Pakai Pertalite Dipastikan Hoaks

Selain itu, Edison Togatorop mengakui bahwa ia tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan kedua ruas jalan yang akan dibangun itu termasuk menentukan konsultan perencana. “Saya tidak dilibatkan,” kata Edison. Ia menyebut Topan Ginting sebagai kadis menentukan proses pelelangan termasuk menentukan konsultan perencana.

Jaksa KPK Eko Wahyu mengatakan, pembangunan jalan yang dikerjakan Dinas PUPR Sumut yang anggarannya dikumpulkan dari pergeseran anggaran sejumlah dinas seperti yang tercantum dalam Pergub Sumut, seharusnya diawali dengan perencanaan.

Namun faktanya, pembangunan jalan yang bermasalah itu tidak melalui perencanaan. Buktinya, kata jaksa, paket pembangunan jalan diumumkan lewat lelang elektronik pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, disetujui penyedia lelang yakni Dinas PUPR Sumut pada pukul 23.34 WIB dengan pemenangnya PT Dalihan Na Tolu Grup. “Prosesnya sangat cepat,” kata Eko Wahyu.

Kejanggalan lainya, ujar Eko Wahyu, konsultan perencana baru mengajukan perencanaan pada akhir Juli 2025. Untuk paket Sipiongot-Batas Labuhan Batu, dikerjakan konsultan perencana dari CV Balakosa Konsultan. Sedangkan paket Hutaimbaru-Sipiongot konsultan perencana dari CV Wira Jaya Konsultan.

“Kedua konsultan perencana tersebut baru memasukkan detail perencanaan pembangunan kedua ruas jalan dengan nilai total Rp165 miliar itu pada akhir Juli 2025. Padahal pemenang tender sudah diumumkan 26 Juni 2025,” urai Eko.

Ada pun proyek yang sifatnya mendesak maupun Proyek Strategis Nasional atau PSN, ujar Eko, dimungkinkan dikerjakan tanpa proses perencanaan. “Namun pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot tidak mendesak dan bukan PSN,” kata Eko. (REL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV