Berita
Beranda » Berita » Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk Eprijal Pahlawan dalam Kasus Pembunuhan Baharuddin

Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk Eprijal Pahlawan dalam Kasus Pembunuhan Baharuddin

Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk Eprijal Pahlawan dalam Kasus Pembunuhan Baharuddin
Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk Eprijal Pahlawan dalam Kasus Pembunuhan Baharuddin

Medan, HarianBatakpos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut pidana penjara selama 15 tahun kepada Eprijal Pahlawan, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Baharuddin. Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Sri Yanti Septiana Panjaitan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, dengan menyebut bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Sri Yanti menjelaskan, Eprijal Pahlawan alias Izal, warga Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, melakukan tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja. Tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana.

Dalam sidang tersebut, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memberatkan karena dengan sengaja menghilangkan nyawa Baharuddin. Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK

Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Rabu (28/8) dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Kasus pembunuhan ini terjadi di ruko milik Baharuddin, yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Ahad (14/1) pukul 23.30 WIB. Eprijal Pahlawan, yang bekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban, tersulut emosi karena korban tidak mau membayarkan utang sebesar Rp5,5 juta yang telah dipinjamkan selama 2 bulan. Terdakwa kemudian memukul kepala korban dengan kayu panjang hingga korban meninggal dunia. (BP/NS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *