Jakarta, harianbatakpos.com – Kasus korupsi Hasto Kristiyanto yang menyeret nama Sekjen PDI-P kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang terbaru di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto, karena dinilai terbukti turut serta menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersama Harun Masiku, serta merintangi penyidikan.
Dalam pembacaan tuntutan pada Kamis (3/7/2025), jaksa menyatakan bahwa Hasto telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp 600 juta, dan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman enam bulan penjara tambahan.
Menurut jaksa, kasus suap Harun Masiku ini menunjukkan adanya obstruction of justice yang dilakukan oleh Hasto. Ia disebut memberikan uang sebesar Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019–2024.
Penuntut umum menilai Hasto secara sadar merintangi penyidikan dan mencoba menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Tindakannya tersebut disebut telah mencederai proses demokrasi dan hukum di Indonesia. Pada dakwaan pertama, Hasto dijerat Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ditemui awak media sebelum sidang dimulai, Hasto menyatakan bahwa dirinya tetap percaya diri menghadapi tuntutan tersebut. Ia mengklaim bahwa fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan justru memperlihatkan banyak kejanggalan dan upaya kriminalisasi, termasuk pembukaan kembali kasus yang seharusnya telah berkekuatan hukum tetap.
“Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” ujar Hasto di hadapan wartawan.
Hasto juga menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum ini seharusnya tidak dijadikan alat politik. Ia berharap Majelis Hakim bersikap objektif dan mempertimbangkan fakta hukum yang berkembang selama persidangan.
Ikuti perkembangan berita terkini dan isu hukum nasional lainnya di saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar