Peristiwa
Beranda » Berita » Jaksa Tuntut Rizak Taruna Zega Lima Tahun Penjara atas Kasus Korupsi di Gunungsitoli

Jaksa Tuntut Rizak Taruna Zega Lima Tahun Penjara atas Kasus Korupsi di Gunungsitoli

Jaksa Tuntut Rizak Taruna Zega Lima Tahun Penjara atas Kasus Korupsi di Gunungsitoli
Jaksa Tuntut Rizak Taruna Zega Lima Tahun Penjara atas Kasus Korupsi di Gunungsitoli

MEDAN, HarianBatakpos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Gunungsitoli, Nias, Rizak Taruna Zega dengan pidana penjara selama lima tahun. Kasus korupsi ini melibatkan dana besar yang disalahgunakan oleh Rizak Taruna Zega, yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, JPU Ahmad Hawali menegaskan bahwa Rizak Taruna Zega harus menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun dan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, Rizak Taruna Zega juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,88 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Pendaki Asal Brasil Tewas di Gunung Rinjani, Jenazah Ditemukan di Kedalaman 600 Meter

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, Temazisokhi Telaumbanua, yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Dinas BMBK Sumut, dituntut satu tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

JPU menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tindakan mereka yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun, hal meringankan bagi terdakwa Temazisokhi adalah sikap kooperatif selama persidangan dan pengembalian sebagian dari uang yang dikorupsi ke kas negara.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis memutuskan untuk menunda persidangan hingga Jumat (16/8) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa (bp/ns)

Pasutri di Pangandaran Ditangkap Polisi karena Live Asusila, Tayang di Dua Aplikasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *