Medan-BP: Terdakwa Adam Ibrahim hari ini akan menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus babi ngepet di Depok yang sempat viral di media sosial. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Depok.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Depok, nomor perkara kasus ini tercatat 314/Pid.Sus/2021/PN. Jadwal sidang pertama Selasa (14/9/2021), pukul 10.00 WIB.
Jaksa yang menangani kasus ini adalah Putri Dwi Astrini. Adam akan didakwa menyiarkan berita bohong dan membuat keonaran berkaitan kasus babi ngepet di Depok.
Awal Mula Kasus
Kasus bermula saat Adam mengaku menangkap seekor babi yang diduga jadi-jadian atau babi ngepet. Dia mengaku melakukan ritual khusus dengan menanggalkan pakaian untuk menangkap babi tersebut.
Babi tersebut kemudian diletakkan dalam sebuah kandang.
Informasi soal penangkapan babi jadi-jadian ini langsung ramai di kalangan warga setelah videonya viral di media sosial. Banyak orang datang melihatnya.
Babi tersebut pada akhirnya disembelih dan potongan tubuhnya dikubur di sebuah pemakaman. Ternyata antusias warga untuk melihat makam babi ngepet pun masih tinggi sehingga makam babi itu diputuskan dipindahkan polisi ke samping Polsek Sawangan.
Usut punya usut, ternyata apa yang dikatakan Adam adalah bohong. Adam sudah merencanakan menyebar berita bohong itu bekerja sama dengan teman-temannya berjumlah delapan orang.
Mereka lalu mengarang cerita seolah-olah salah satu dari mereja berubah jadi babi, padahal tidak benar. Babi yang dia tangkap bukan babi ngepet.
Babi itu dia beli dari sebuah komunitas pecinta binatang seharga Rp 900 ribu.(DTK)
Komentar