Kesehatan
Beranda » Berita » Jam Malam Anak di Surabaya: Dampak Negatif Tanpa Komunikasi

Jam Malam Anak di Surabaya: Dampak Negatif Tanpa Komunikasi

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Kompas.com)

Medan, harianbatakpos.com – Penerapan jam malam anak di Surabaya berpotensi memengaruhi kondisi emosional anak jika dilakukan secara kaku dan tanpa komunikasi yang terbuka. Pemerintah Kota Surabaya telah memberlakukan jam malam bagi anak di bawah 18 tahun sejak 21 Juni 2025, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025. Dalam aturan ini, anak dilarang beraktivitas di luar rumah pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu.

Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mencegah anak terpapar risiko pergaulan bebas, narkoba, dan kekerasan. Namun, studi menunjukkan bahwa aturan ketat tanpa ruang untuk diskusi dapat mengganggu relasi emosional anak dengan orang tua.

Pendekatan yang lebih fleksibel dan komunikatif dinilai lebih efektif dalam membangun rasa tanggung jawab anak terhadap batasan yang ada. Ditegaskan bahwa orang tua harus memahami alasan perilaku anak, bukan sekadar memberikan sanksi. Dengan dialog yang terbuka, anak akan merasa didengar dan lebih terbuka terhadap aturan.

Resiko Influenza: John Tarkpor dan Pentingnya Kesadaran Kesehatan

Penerapan jam malam anak di Surabaya sebaiknya disertai pendekatan psikologis yang mendukung komunikasi, agar dapat menjadi sarana pembelajaran tanggung jawab bagi remaja.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *