Pematangsiantar-BP: Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar, mengamankan pelaku jambret, Jumat 18 Juni 2021 sekira pukul 21.30 wib di Jalam Parapat Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Pelaku yang diamankan Riyeldi Owen Aritonang, 19 tahun warga Jalan Malanthon Siregar No. 67 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi membenarkan adanya penangkapan itu. Kasus ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku menjambret korbannya Mariati Sinaga, wanita 59 tahun ini warga Desa Marihat Raja Kecamatan Dolok Pangribuan Kabupaten Simalungun. Barang bukti yang diamankan 1 buah tas merk Jose Daroca, warna coklat berisikan barang barang berupa uang Rp 437.000, satu buah HP. Merk Xos warna hitam, satu buah kacamata dan sebuah dompet kecil,” ungkap Rusdi kepada awak media, Senin 21 Juni 2021.
Insiden itu persisnya terjadi dilokasi tepatnya di depan lokasi bekas kantor timbangan simpang dua. Saat mobil jenis L-300 rombongan pesta dari Medan yang di tumpangi korban berhenti dengan keperluan adanya salah satu penumpang hendak membeli roti, saat itulah korban merubah posisi duduknya dengan meluruskan badan tidur terlentang dan menaruh tas sandang miliknya di bawah kepalanya untuk di jadikan bantal alas kepala.
Dengan posisi korban duduk persis dekat kaca mobil yang saat itu terbuka, pelaku yang saat itu dibonceng rekannya Primus Siboro yang mengendarai Honda Vario langsung menyambar tas itu dan mencoba melarikan diri.
Akan tetapi, ketika mereka melakukan aksi, korban tidak melepas tas itu dan membuat pelaku terjatuh. Sehingga mereka bisa ditangkap.
“Satu pelaku melarikan diri, satu pelaku berhasil kami amankan, kami masih memburu pelaku lainnya,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar