Medan, HarianBatakpos.com – Larangan mengambil hak orang lain merupakan perbuatan zalim yang sangat dikecam dalam ajaran Islam. Dalam Al-Qur’an dan hadits, tindakan semacam ini tidak hanya diharamkan, tetapi juga disebut sebagai perbuatan batil yang dapat membawa kerugian besar bagi diri sendiri maupun orang lain.
Menurut buku Berzakat dan Mengaji karya Sudirman H Makka, perbuatan zalim termasuk ke dalam kategori perbuatan tercela yang harus dijauhi oleh umat Islam. Sebab, mengambil hak orang lain dengan cara batil sangat bertentangan dengan nilai-nilai keadilan yang dijunjung dalam Islam.
Sementara itu, dalam buku 160 Materi Dakwah karangan Achmad Yani, kata “batil” dijelaskan sebagai sesuatu yang rusak, sia-sia, tidak bermanfaat, dan tidak sesuai dengan syariat. Itulah sebabnya larangan mengambil hak orang lain selalu ditekankan dalam setiap ajaran Islam.
Dalam surah Al Ankabut ayat 52, Allah SWT berfirman:
“Katakanlah: ‘Cukuplah Allah menjadi saksi antaraku dan antaramu. Dia mengetahui apa yang di langit dan di bumi. Dan orang-orang yang percaya kepada yang batil dan ingkar kepada Allah, mereka itulah orang-orang yang merugi.’”
Dalil-dalil tentang larangan mengambil hak orang lain juga ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits sebagai berikut:
1. Surah An-Nisa Ayat 29
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…”
Ayat ini menegaskan larangan mengambil harta orang lain tanpa hak, kecuali dalam transaksi yang sah dan saling ridha.
2. Surah Al-Baqarah Ayat 188
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan membawa kepada hakim untuk mendapatkan sebagian harta orang lain secara dosa…”
Ibnu Abbas menafsirkan ayat ini sebagai larangan bagi orang yang tahu bahwa dirinya tidak berhak, tetapi tetap mencari celah hukum untuk mengambil hak orang lain.
3. Surah Al-Hasyr Ayat 7
“Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…”
Larangan mengambil hak orang lain juga ditekankan melalui pembagian harta secara adil, termasuk lewat zakat, sedekah, dan infak.
4. Hadits Bukhari dan Muslim
Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa keputusan yang beliau buat berdasarkan argumentasi bukan berarti orang itu benar, sebab jika ternyata ia mengambil hak saudaranya, maka yang ia ambil hanyalah sepotong api neraka.
5. Hadits Muslim
Rasulullah bersabda, “Siapa pun yang mengambil hak orang lain dengan sumpahnya, maka Allah akan masukkan dia ke neraka dan mengharamkan surga baginya, meskipun yang diambil hanya sebatang kayu siwak.”
Melalui dalil-dalil tersebut, semakin jelas bahwa larangan mengambil hak orang lain menjadi peringatan serius dalam Islam. Tidak hanya dalam perkara besar, bahkan perkara kecil pun tetap diperhitungkan.
Menjalankan ajaran agama dengan tidak mengambil hak orang lain merupakan bentuk ketakwaan yang nyata. Larangan mengambil hak orang lain tidak hanya berlaku di masa lalu, tetapi juga harus diterapkan di kehidupan modern, terutama dalam bermuamalah dan bermasyarakat.
Komentar